ZONABANTEN.com - Pada Kamis 10 Desember 2020, kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya mengambil langkah yang lebih tegas pada Habib Rizieq Shihab.
Dikabarkan bahwa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut telah resmi menyandang status tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan beberapa waktu lalu.
Pernikahan anak dari Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu memicu terjadinya kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Baca Juga: Trik Agar Warna Daun Aglonema Tidak Kusam, Ternyata Ini Kesalahan yang Biasa Dilakukan
Efeknya, sejumlah petinggi Polri di wilayah tersebut mengalami pergantian.
Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pada Habib Rizieq untuk memberikan keterangan, namun dirinya berhalangan hadir beberapa kali.
Saat ini status tersangka yang ditetapkan kepolisian ternyata tak hanya diberikan pada Habib Rizieq.
Ternyata polisi juga menetapkan lima orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Terbaru! Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika 10 Desember 2020: Dolar Menguat, Rupiah Disikat