Ancaman Pidana Mati Korupsi Bansos, Bagaimana Penerapan Hukuman Mati di Indonesia Selama ini?

- 9 Desember 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim /Freepik

 

ZONABANTEN.com - Tindakan korupsi yang dilakukan Mensos Juliari menjadi sorotan media. Mensos Juliari P. Batubara bisa diancam hukuman mati karena tindakan korupsi bansos Covid-19 oleh KPK.

Lalu bagaimana penerapan hukuman mati di Indonesia sendiri?

Berdasarkan data dari Institute Criminal Justice Reform (ICJR) dalam Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2020 bertajuk “Mencabut Nyawa di Masa Pandemi” yang dipublikasikan pada Oktober lalu, ditemukan 191 terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.

Sementara itu, terdapat 100 terdakwa yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama. Data ini dikumpul selama kurun waktu Oktober 2019 hingga Oktober 2020.

Baca Juga: Korupsi Dana Bansos Covid-19, Ancaman Hukuman Mati Mensos Juliari Batubara Cuma Wacana?

Berdasarkan sebaran hukuman mati dalam kurun waktu tersebut, tiga provisi yang menunjukkan kasus hukuman mati paling banyak yaitu:

- Sumatera Utara 33 tuntutan, 17 putusan tingkat pertama dan 3 putusan tingkat banding.

- Aceh dengan 23 tuntutan tuntutan 6 putusan tingkat pertama dan 2 putusan tingkat banding.

- Riau 26 tuntutan dan 21 putusan tingkat pertama.

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: ICJR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah