Korupsi Dana Bansos Covid-19, Ancaman Hukuman Mati Mensos Juliari Batubara Cuma Wacana?

- 8 Desember 2020, 16:13 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). /Antara

ZONABANTEN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus korupsi dugaan suap dana Bansos.

Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Bansos sembako Covid-19 Minggu, 6 Desember 2020.

Bersama anteknya, Mensos diduga menguntit Rp10.000 dari tiap Bansos sembako untuk warga miskin yang bernilai Rp300.000 per paket sembako.

Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengatakan, pelaku korupsi di situasi Pandemi Covid-19 bisa dihukum mati.

Sebelumnya Ketua KPK Firli bahuri telah mewanti-wanti adanya ancaman hukuman mati bagi pihak yang menyelewengkan dana Bansos Covid-19.

Baca Juga: Update Corona Indonesia Selasa 8 Desember: SEMBUH Kian Banyak, 483.497 per Hari Ini

Hukuman mati bagi koruptor pun menjadi ramai diperbincangkan, banyak warga yang mendukung.

namun ada juga sebagian yang menanggapi hukuman mati koruptor dengan cara pandang skeptis, hanya wacana.

Mantan Juru bicara KPK, Febri Diansyah turut menanggapi kasus korupsi dana Bansos yang menjerat Mensos Juliari.

Menurutnya slogan hukuman mati saat pandemi hanya seolah-olah agar KPK terlihat serius dalam tindak pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Update Sebaran Corona Global Selasa 8 Desember 2020, Covid 19 Indonesia Berdiri di posisi ke 4 Asia

"Ada yg pake slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah2 sperti serius berantas korupsi. Di UU, mmg ada “kondisi tertentu” diancam hukuman mati. Tp hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2). Sedangkan OTT kmarin SUAP Bansos Covid-19. Jenis korupsi & pasal yg berbeda," tulis Febri dalam akun Twitternya @febridiansyah Minggu, 6 Desember 2020.

Menurutnya KPK saat ini jangan terlalu banyak slogan dengan wacana hukuman mati. KPK lebih baik bekerja secara kongkrit, agar kredibilitas lembaga anti rasuah tersebut kembali meningkat.

"Kepercayaan itu tumbuh dari konsistensi..Teruslah bekerja. Buktikan dg kinerja," sambung Febri.

 Hukuman mati biasanya sering muncul dalam 2 kondisi menurutnya, pertama slogan untuk menunjukan komitmen pemberantasan korupsi.

"Padahal belum ada koruptor yang dihukum mati," imbuhnya.

Baca Juga: Sambil Tunggu Vaksinasi, Anda Harus Tahu Perbedaan Rapid Test, PCR, Swab, hingga Harganya

Kedua karena kemarahan dengan pejabat yang korup yang tidak kunjung berkurang.

Masih di thread yang sama, Febri Diansyah juga mengingatkan tentang Hari Anti Korupsi Sedunia setiap tanggal 9 Desember, menurutnya belum ada negara yang berhasil berantas korupsi dengan hukuman mati.

Febri menyatakan pasal suap yang digunakan KPK dalam OTT Mensos Juliari cukup tepat dengan ancaman hukuman seumur hidup.

seperti diketahui dalam pengadaan paket Bansos sembako periode pertama, Mensos diduga menerima imbalan Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai.

Baca Juga: Cara Ketahui Bedanya Flu Musiman dan Corona, Karena Gejala Covid-19 Biasanya Muncul dalam Urutan Ini

dari total anggaran Rp 204,95 triliun tahun anggaran 2020, Kementarian Sosial menerima Rp 127,2 triliun yang dialokasikan untuk 6 program Bansos.

dengan Rincian, Program Keluarga Harapan (PKH) Rp36,713 triliun, program bansos sembako Jabodetabek senilai Rp 6,49 triliun, program kartu sembako/BPNT sebesar Rp 42,59 triliun, program beras bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH dan Bansos tunai bagi KPM program kartu sembako/BPNT Non PKH masing-masing sekitar Rp 4,5 triliun, program bansos tunai non Jabodetabek sebesar Rp 32,4 triliun.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," ujar Firli.

Baca Juga: Orang Kepercayaan Habib Rizieq Mendadak Datangi ke Krimsus Polda, Ada Apa Nih ?

Hal senada juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, menurutnya tindak korupsi berkaitan dengan anggaran bencana Covid-19 terancam hukuman mati.

"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi, diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," ujar Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, 15 Juni lalu.

Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Ketua KPK Firli Bahuri sempat menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Bondan

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah