Tengah Asyik Pesta Narkoba, Oknum Anggota DPRD Fraksi PDI-P Ini Diamankan Aparat, Namun Tak Ditahan

- 5 Desember 2020, 13:21 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu //Pixabay.//

ZONABANTEN.com - Lagi dan lagi seakan tidak pernah jera dengan kasus Narkoba yang pernah menjerat sebagian anggota dewan.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan menciduk seorang oknum anggota DPRD Tanah Laut berinisial SYA lantaran diduga tengah asyik pesta sabu.

"Ya, ia (SYA) semalam diamankan. Diduga nyabu tetapi sudah dilakukan rehab jalan sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127," ucap Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, Jumat, 5 Desember 2020.

Baca Juga: Selain Mencegah Ngantuk, Ternyata Kopi Sangat Bagus Diminum sebelum Olah Raga

SYA diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada Selasa, 1 Desember 2020 lalu.

Aparat keamanan menangkap sang wakil rakyat dari fraksi PDI-P itu tengah pesta narkoba hingga langsung digelandang ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keempatnya dinyatakan hanya sebagai korban penyalahgunaan Narkoba sampai penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.

Baca Juga: Kritisi Santunan Pemkot, Tokoh Perintis Tangsel : Atraksi Politik Airin Rachmi Diany

Oknum wakil rakyat yang terjaring karena menggunakan narkoba itu diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong dan Batu Ampar.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x