Kabupaten Ini Klaim sebagai Daerah Pertama Bentuk Perda Covid-19

- 1 Desember 2020, 23:15 WIB
Pengesahan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Kabupaten Muba
Pengesahan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Kabupaten Muba /

ZONABANTEN.com – Sebanyak 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Kabupaten Muba telah disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muba Tahun 2020.

Salah satunya adalah Perda tentang COVID-19. Perda ini menjadi Perda yang pertama untuk sebuah Kabupaten di Indonesia.

Muba juga adalah yang pertama di Indonesia memiliki Perda COVID-19 untuk kabupaten setelah DKI Jakarta dan Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga: Hari AIDS Sedunia, Pahami Apa Itu HIV AIDS dan Bagaimana Cara Cegah Penularannya

Adapun empat Raperda tersebut meliputi pertama, Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru COVID-19 di Kabupaten Muba.

Kedua, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi BWP Perkotaan Kecamatan Babat Supat.

Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022.

Keempat Raperda tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda).

Baca Juga: Ingat! Hindari Mengonsumsi Kopi dan 5 Makanan serta Minuman Ini saat Datang Bulan 

Persetujuan bersama Raperda menjadi Perda Kabupaten Muba ini ditandatangani oleh Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dan Pimpinan DPRD Muba, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-41, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin, 30 November 2020.

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Dinkominfo Muba


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x