Siap Cair Awal November, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cek Dulu Syarat Ini Sudah Kamu Penuhi?

27 Oktober 2020, 15:41 WIB
Ilustrasi BLT /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat/

ZONABANTEN.com – Kabar gembira! Kemnaker akan menyalurkan dana BLT subsidi gaji termin II atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada awal bulan November ini.

Seperti yang diketahui, saat ini bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan telah sampai pada gelombang ke 2.

Sebelumnya beredar informasi bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan disalurkan pada para pekerja di akhir Oktober 2020 ini.

Baca Juga: Mau Dapat BLT BPUM Rp 2,4 juta ? Daftar Via Klik Link Eform BRI Aja! Gampang Kok

Namun Melansir dari laman resmi Kemnaker.go.id Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menyampaikan “Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran BLT subsidi gaji/upah termin I ini selesai," Ujar Ida terkait Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai Informasi, dana BLT Subsidi gaji/upah yang akan didapat oleh setiap penerima adalah Rp. 2,4 Juta.

Sebelumnya, gelombang pertama telah dikerahkan masing-masing gelombangnya penerima akan mendapat Rp 1,2 Juta, dan pada gelombang pertama kemnaker telah menyalurkan dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang mana dibagi menjadi 5 tahap.

Baca Juga: Pstttt! Ini Besaran Bantuan dan Peserta PKH yang Disalurkan oleh Bank Mandiri

Ada total 2,5 juta penerima yang telah disalukan pada tahap pertamanya, tahap kedua disalurkan kepada 3 juta penerima sementara pada tahap ketiga disalurkan pada 3,5 juta penerima.

Yang terakhir penyaluran Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahap keempat dan kelima telah disalurkan kepada 2,65 juta penerima dan 618.588 penerima.

Ada bebrapa hal yang dapat memperlambat penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan pada rekeningmu.

Contohnya rekening yang sudah tidak aktif, rekening yang tidak sesuai NIK dan beberapa lainnya.

Baca Juga: Wah, Baru Tahu! BLT Subsidi Gaji Disalurkan dengan Dua Termin Pembayaran

Kemnaker juga memberikan beberapa persyaratan berikut yang harus anda penuhi sebagai calon penerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

-  Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH Belum Cair Juga ? Periksa cekbansos.siks.kemsos.go.id

Baca Juga: Verifikasi ke Bank Penyalur! Bila Ingin BLT BPUM Rp 2,4 Juta Dapat Dicairkan

Pastikan kembali anda termasuk dalam kriteria atau persyaratan diatas agar mempermudah dana BLT BPJS gelombang 2 masuk rekeningmu nantinya.***

Editor: Bondan

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler