Pemilu 2024 Diduga Banyak Kecurangan, Mungkinkah Hasilnya Dibatalkan?

22 Februari 2024, 17:29 WIB
Hak angket telah diusulkan untuk dapat mengungkapkan dugaan kecurangan pemilu, tapi bisakah hasil Pemilu 2024 dibatalkan? /pexels.com/Element5 Digital/

ZONABANTEN.com - Pemilu 2024 belum lama selesai, tetapi berbagai dugaan kecurangan sudah marak beredar di masyarakat.

Banyaknya masalah dalam Pemilu 2024, telah membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang jujur dan adil semakin menipis.

Mulai dari kenetralan ASN yang tidak pasti, isu penggelembungan suara, hingga mekaniske Sirekap yang berantakan, hanya memperbesar ketidakpuasan masyarakat terharap hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Sudut Pandang Pers Tentang Cepatnya Perubahan Teknologi dan Informasi

Bahkan kecurangan yang bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) selama pemilu kali ini, telah beberapa kali dinarasikan oleh berbagai pakar hukum dan politik.

Sebuah pertanyaan besar pun muncul, apakah Pemilu 2024 yang proses hitungnya sudah mencapai 74% ini dapat dibatalkan?

 

Kemungkinan Pembatalan Pemilu 2024

Mantan Menkopolhukam yang juga pernah menjabat sebagai ketua MK, dan kini menjadi Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD, pernah membahas hal ini beberapa waktu yang lalu.

Dalam sebuah kesempatan, Mahfud mengatakan bahwa kemungkinan hasil Pemilu 2024 dibatalkan adalah mungkin, dan dapat diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Polytron Kasih Garansi 5 Tahun! Kini Jadi Pioneer Revolusi Garansi TV

Mahfud pernah mengatakan bahwa saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua MK, ia pernah beberapa kali membatalkan hasil pemilu, meskipun dalam ranah pilkada.

Ia bahkan pernah mendiskualifikasi salah satu paslon yang sudah dinyatakan menang oleh KPU, dan memerintahan pemungutan suara ulang.

"Banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak," kata Mahfud MD dalam sebuah kesempatan.

 Baca Juga: Pemerintah Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Kedokteran, Ribuan Dokter Magang di Seoul Mogok Kerja

Polemik Bawaslu dan MK

Bawaslu dan MK memang adalah dua lembaga yang dirancang untuk dapat menyelesaikan sengketa pemilu, tetapi meski begitu trust issue terhadap dua lembaga ini masih menghantui masyarakat.

Kasus pelanggaaran etika di tubuh MK yang masih teringat di memory masyarakat, telah memperbesar keraguan mengenai kenetralan lembaga ini, jika sengketa dipercayakan padanya.

Ditambah Bawaslu yang seakan besikap pasif saat mengetahui adanya berbagai pelanggaraan pemilu, bahkan sebelum pemilu itu dimulai.

Padahal dua lembaga ini adalah dua lembaga vital yang seharusnya dapat diandalkan untuk menangani berbagai masalah pemilu.

 Baca Juga: Fakta dibalik Kasus Perundungan yang Melibatkan Putra Artist Vincent Rompies, Mengundang Argumen Edukator Ini

Hak Angket dan Interpelasi DPR

Ketidakpercayaan terhadap MK dan Bawaslu membuat masyarakat mencari jalan alternatif untuk dapat menghentikan kecurangan dalam pemilu.

Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo telah memberikan usulan kepada DPR untuk menggunakan hak angket bahkan interpelasi sebagai alternatif untuk menganulir hasil pemilu.

merupakan hak DPR yang dapat digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah, yang sifatnya penting, strategis, dan berdampak besar.

Sementara itu hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan tersebut.

Kedua hak ini dipercaya dapat mendesak pemerintah untuk segera mengungkapkan berbagai kecurangan yang terjadi selama pemilu.

***

 

 

Editor: Christian Willy Kalumata

Tags

Terkini

Terpopuler