Klaim Belum Dibayar, Nasabah Asuransi WarnaArtha Life Datangi OJK

23 September 2020, 11:19 WIB
Ilustasi aksi protes atau demo. /Dok PRFM.

ZONABANTEN.com - Sejumlah nasabah Asuransi WarnaArtha Life, Selasa, 22 September 2020, mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 7 Sumbagsel.

Kedatangan nasabah tersebut untuk mendapatkan info terbaru terkait pengaduan dan/atau komplain nasabah atas pengajuan klaim yang belum cair meskipun telah jatuh tempo.

Perwakilan nasabah menginformasikan bahwa pihak Asuransi WarnaArtha Life belum dapat mencairkan klaim lantaran aset yang mereka miliki di-block atau disita oleh pihak Kejaksaan Agung.

Hal ini rupanya terkait proses hukum yang sedang berlangsung terhadap PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Usulan Dibilang Belum Diwacanakan Pemerintah, Di IG Khofifah Tuliskan Tidak Kirim Surat ke Menkes

Menanggapi tujuan kedatangan nasabah tersebut, Tim Humas OJK KR7 Sumbagsel Anjar Sumarjati  menerima dengan baik informasi pengaduan dimaksud dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan OJK.

Selanjutnya, KR 7 Sumbagsel juga membuka media komunikasi kepada nasabah mengenai perkembangan atau update informasi atas setiap pengaduan yang disampaikan kepada OJK.

Sebagai informasi, pengaduan konsumen yang difasilitasi oleh OJK adalah pengaduan yang berindikasi sengketa antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan Konsumen.

Baca Juga: ShopeePay Gandeng KALCare dan K24Klik Permudah Akses Kebutuhan Produk Kesehatan

Namun, dikarenkan kondisi pandemi saat ini, untuk meminimalisir risiko penyebaran virus Covid-19, OJK tetap menerima pengaduan dari konsumen jasa keuangan, namun mekanismenya dilaksanakan secara online melalui kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, atau whatsapp 081-157-157-157.

Sebelumnya, sempat beredar informasi yang menyebutkan adanya upaya kegiatan menghalangi wartawan dalam melakukan profesinya dalam aksi nasabah Asuransi WanaArta Life.

Terkait hal itu, OJK KR 7 Sumbagsel dalam kegiatan operasionalnya berkomitmen menerapkan protokol kesehatan sebagaimana Pergub Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi COVID-19 di Sumsel.

Baca Juga: Demi Timor Leste, Xanana Gusmao Minta Angela Freitas tak Turunkan People Power

Salah satu prosedur yang dilakukan adalah dengan membatasi adanya kunjungan dan mencegah kerumunan di lingkungan OJK KR 7 Sumbagsel.

Selanjutnya, terkait dengan kegiatan peliputan media, KR 7 Sumbagsel terus berupaya meningkatkan komunikasi dan koordinasi.

Dalam kejadian tersebut, KR 7 Sumbagsel melalui tim kehumasan dan bagian edukasi perlindungan konsumen juga telah menerima secara langsung media yang ada di lokasi dan memberikan pernyataan serta konfirmasi mengenai kedatangan nasabah warnaartha life dimaksud.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: OJK Regional 7

Tags

Terkini

Terpopuler