Apakah Presiden Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024? Begini Penjelasannya yang Harus Kamu Tahu

25 Januari 2024, 18:07 WIB
Apakah Presiden Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024? Begini Penjelasannya yang Harus Kamu Tahu /@prabowo/Instagram

ZONABANTEN.com – Saat ini, banyak isu mencuat mengenai keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kampanye Pemilu 2024 terutama Pilpres 2024.

Isu tersebut mencuat setelah salah satu pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut dirinya bisa berpartisipasi dalam rangkaian Pemilu 2024 sebagai hak politiknya.

Lalu, apakah seorang Presiden diperbolehkan untuk melakukan kampanye pada Pemilu terutama Pilpres? Begini penjelasannya.

Baca Juga: Soal Isu Presiden Jokowi Ikut Kampanye Pemilu 2024, KPU: Harus Ajukan Cuti Kepada Dirinya Sendiri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menjelaskan, jika Presiden ingin ikut dalam rangkaian kampanye, maka ia harus mengajukan cuti.

Cuti kampanye Presiden bisa diajukan kepada dirinya sendiri.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim Asy’ari dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA, Kamis, 25 Januari 2024.

Hasyim Asy’ari membenarkan hak politik Presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Hasyim menjelaskan, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara Presiden ikut kampanye.

Diantaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, Presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Baca Juga: KPU Bali Akan Jemput Sendiri Logistik Pemilu 2024 JIka Belum Tiba Pada 5 Februari 2024, Begini Alasannya

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya Presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Jika presiden nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, Hasyim menegaskan pengawasannya nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Soal Isu Politisi Bansos, Wapres Ma'ruf Amin: Disampaikan Kepada Bawaslu Saja

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menolak menjawab pertanyaan terkait kemungkinan penyelenggaraan pemilu menjadi bias jika presiden ikut terlibat dalam kampanye pemilu 2024.

“Kalau untuk bias apa enggak, silahkan cek pasal yang dalam undang-undang seperti apa. Beliau kan menyampaikan pasal dalam undang-undang, kan enggak masalah, wong menyampaikan pasal dalam undang-undang, menyampaikan saja toh. Nah, soal nanti bagaimana di lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu,” kata Ketua KPU RI tersebut.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler