Mulai 14 September PSBB di Jakarta Diperketat, Cek Perbedaannya Disini

10 September 2020, 08:17 WIB
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020. /Twitter/@DKIJakarta

ZONABANTEN.com – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi ditarik kembali oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun bukan untuk ditiadakan, akan tetapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menarik rem darurat dengan kembali memperketat pelaksanaan PSBB kembali seperti saat awal diterapkan

“Melihat keadaan darurat ini, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik,” ungkap Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu 9 September 2020 malam, melansir dari PMJNews.

 

Masyarakat terutama pelaku usaha diminta mempersiapkan dengan baik pelaksanaan PSBB ini yang efektif berlaku mulai 14 September 2020. 

Baca Juga: PSBB Banten, Gerbang Tol Akan Diawasi Ketat oleh Polda

“Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah,” tuturnya.

Melansir dari Antara, Anies juga telah meminta seluruh tempat hiburan untuk ditutup sementara baik milik swasta maupun milik Pemprov DKI termsuk Ragunan, Monas, Ancol dan taman-taman kota.

Selain itu kegiatan rumah makan, usahan makanan, restoran dan juga cafe tidak diperbolehkan menerima pengunjung untuk makan di lokasi. 

"Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," kata Anies.

Baca Juga: Update Terbaru Lokasi SAMLING Kamis 10 September 2020 di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi

Untuk tempat ibadah, Pemprov juga memperketat kembali. Rumah Ibadah yang jamaahnya datang dari berbagai lokasi harus juga ditutup. Namun Pemprov tetap mengijinkan tempat ibadah yang sifatnya lokal, yang hanya dimanfaatkan oleh masyarakat setempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang keta.

"Tempat ibadah bagi warga setempat menerapkan protokol yang ketat. Artinya, rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana lokasi tempat seperti masjid raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup,"  jelas Anies.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler