Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Prokes Masa Transisi Endemi

10 Juni 2023, 06:48 WIB
Anjuran tetap menjaga protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 /Kemenkes

ZONABANTEN.com - Satuan Tugas penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan di Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara. 

Selain itu, hal ini berdasarkan dari tinjauan hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19 yang semakin stabil sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadapap protokol kesehatan pada transisi endemi untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Surat edaran ini diperuntukan bagi pelaku perjalanan baik dalam negeri dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik dengan tujuan agar memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.

Aturan protokol kesehatan berdasarkan surat edaran nomor 1 tahun 2023 tersebut diantaranya:

Baca Juga: Tertarik Politik? Mari Mengenal 25 Istilah dalam Politik serta Artinya!

1. Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Begitu juga sebaliknya, dianjurkan untuk menggunakan masker saat keadaan tidak sehat atau berisiko menularkan Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan, dan kegiatan di fasilitas publik. 

3. Dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air yang mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika sudah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4. Bagi orang yang sedang dalam kondisi tidak sehat, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

5. Dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Sedangkan untuk pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah setempat, Satgas menganjurkan agar tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Selain itu, mereka juga dianjurkan untuk tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Surat Edaran Satgas Covid-19

Tags

Terkini

Terpopuler