Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Protokol Kesehatan Masa Transisi Endemi

9 Juni 2023, 21:52 WIB
Ilustrasi. Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Prokes Masa Transisi Endemi /pexels/cottonbro

ZONABANTEN.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada hari Jumat 9 Juni 2023 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali.

Surat Edaran ini berisi protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar dan kegiatan pada fasilitas publik di masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: 12 Tips atasi Efek Kemoterapi, Tak Perlu Ditakuti Lagi

Adapun protokol kesehatan yang diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 ini adalah:

 

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Baca Juga: Mari Dukung Nunu Amaliya, Perwakilan Kabupaten Tangerang di Ajang Putri Otonomi Indonesia 2023

c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Baca Juga: Benarkah Di Website KJP Plus Jika Data Tidak Ditemukan Berarti Dicabut? Penjelasannya Disini

Terakhir dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka beberapa Surat Edaran sebelumnya dinyatakan tidak berlaku yaitu :
a. Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

b. Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

c. Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta Addendumnya; dan

d. Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta Kedua Addendumnya,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: PPDB Jabar 2023: Cara Daftar SMA Jalur Afirmasi Kondisi Tertentu, Khusus Korban Bencana Alam dan Covid-19

Dengan dicabutnya beberapa Surat Edaran diatas, maka Satgas Penanganan Covid-19 meminta seluruh Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan fasilitas publik selama masa pandemi Covid-19 sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tersebut diatas untuk segera menerbitkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Terakhir, Satgas mengingatkan bahwa akan dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan.***

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Satgas Covid-19

Tags

Terkini

Terpopuler