Kemendikbudristek Sepakat untuk Hapus Sistem Kontrak Kerja, PPPK Guru Bisa Bekerja Sampai Batas Usia Pensiun P

2 Juni 2023, 11:13 WIB
PPPK bakal bernapas lega,usai Kemendikbudristek menyepakati pemutusan sistem kontrak kerja /bkn.go.id

ZONABANTEN.com – Kabar gembira untuk para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, karena Kemendibudristek sepakat untuk menghapus sistem kontrak kerja dan mendorong Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) segera disahkan. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendibudristek, Nunuk Suryani, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, sebagaimana dilansir Zona Banten dari channel YouTube DPR RI, Rabu, 31 Mei 2023. Dalam penuturannya, seandaiknya RPP tersebut segera disahkan, maka sistem kontrak kerja akan dihapuskan dan hal tersebut membuat para PPPK guru bisa bekerja sampai batas usia pensiun PNS!

Sebagaimana diketahui, BKN telah mengeluarkan aturan baru terkait perpanjangan batas usia pensiun PNS melalui surat BKN Nomor:K.26-30/V.119-2/99 mengenai batas usia pensiun, regulasi tersebut mengalami sedikit perubahan, seperti:

1. Batas usia pensiunan PNS adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan;

Baca Juga: Bukan 50 atau 60 Tahun! BKN Resmi Perpanjang Batas Usia Pensiun PNS, Jadi Berapa?

2. Batas usia pensiun PNS adalah 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, dan;

3. Batas usia pensiun PNS adalah 65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan sebagai jabatan fungsional ahli utama.

Tentu kabar ini merupakan sangat menggembirakan bagi para PPPK guru yang selama ini dihantui kekhawatiran, apabila kontrak kerja mereka berakhir dan tak bisa pensiun dengan tenang.

Terlebih lagi, kontak kerja yang diberikan para PPPK guru ini tidak menentu, karena ada yang terikat kontrak selama satu tahun, ada yang dua tahun, dan lima tahun.

Baca Juga: Tahun Ini, Pemkot Serang Usulkan 294 Pegawai Honorer Diangkat Jadi PPPK

Selain mendorong agar penghapusan sistem kontrak kerja ini segera dihapus oleh pemerintah, Nunuk Suryani juga mengatakan bahwa RPP tersebut nantinya juga akan mengatur tentang manajemen ASN.

Salah satu persoalan yang kerap dialami PPPK guru adalah terkait belum mendapatkan penempatan dari Pemerintah Daerah.

Secara terpisah Mendikbudristek, Nadiem Makarim, juga menyatakan bahwa pihaknya sepakat untuk mendorong RPP pemutusan sistem kontrak kerja untuk PPPK guru segera disahkan.

“Perubahan yang dibutuhkan untuk mencapai target di tahun 2024, salah satunya adalah perubahan RPP manajemen ASN dan pemutusan sistem kontrak kerja. Ini benar-benar langkah yang sedang dikerjakan lintas Kementerian untuk melakukan perubahan,” ujar Nadiem Makarim.

Jika pemerintah sepakat dan menyegerakan pengesahan RPP pemutusan sistem kontrak kerja dan manajemen ASN, maka para PPPK guru kedepannya dapat bekerja atau mengajar dengan lebih nyaman, tanpa perlu mengkhawatirkan masa kontrak kerja mereka masing-masing.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler