Dana KJP Plus Sudah Cair 30 Mei, Apa itu KJP Plus? dan Bagaimana Cara Cek Status Penerimaannya?

1 Juni 2023, 16:31 WIB
Apa itu KJP Plus? dan Bagaimana Cara Cek Status Penerimaannya? /kjp.jakarta.go.id/

ZONABANTEN.com – Pencairan dana KJP Plus memang ditunggu oleh penerima manfaatnya setiap bulan.

Sebenarnya, apa itu KJP Plus? dan bagaimana cara cek status penerimaannya?

KJP Plus merupakan program yang berasal dari dana APBD Provinsi DKI yang dimana program ini akan menjadi akses untuk warga DKI Jakarta terkhususnya untuk  masyarakat yang kurang mampu agar bisa mengenyam pendidikan minimal sampai lulus SMA/ SMK sederajat.

Baca Juga: KJP Plus Juni 2023 Segera Cair? Cek Disini Untuk Informasi Selengkapnya

KJP Plus memiliki banyak manfaat dan dampak positif bagi penerimanya.

Diantara manfaat KJP Plus adalah mendapat layanan pendidikan sampai 12 tahun,  meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik untuk putus sekolah, meningkatkan pencapaian target angka partisipasi kasar pendidikan dasar dan menengah, dan juga meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus.

KJP Plus juga memiliki persyaratan untuk penerimanya yakni, peserta didik berusia 6 sampai 21 tahun, memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta.

Selain itu syarat lain KJP Plus adalah tidak merokok atau mengkonsumsi narkoba, terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri maupun swasta, orang tua tidak memiliki persyaratan yang memadai, menggunakan angkutan umum, daya rendah untuk membeli peralatan pribadi, internet, pangan  dan juga tidak bisa aktif ekstrakurikuler.

Pencairan dana KJP Plus memiliki berbagai macam variasi penerima dan nominal yang di gunakan, hal tersebut diklasifikasikan berdasarkan jenjang pendidikan yang diambil.

Baca Juga: Perjuangan Pendiri Sekolah Islam Berbasis Alam Ibnu Hajar Bogor, Begini Kisah Lengkapnya

Untuk Sekolah Dasar(SD) yang dimana penerimanya berjumlah 367.280 orang dengan total saja yang dapat digunakan Rp 250.000.

Untuk Sekolah Menengah Pertama(SMP) sederajat yang dimana penerimanya berjumlah 222.120 orang dengan total dana yang dapat digunakan sebanyak Rp. 300.000.

Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan penerimanya sebanyak 131.529 dengan total dana yang dapat digunakan sebanyak Rp 420.000.

Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan penerimanya sebanyak 131.529 orang dengan total dana yang digunakan sebanyak 450.000

Dan Untuk Pelatihan Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan penerimanya 2.556 dengan total dana yang digunakan sebanyak 300.000.

Pencairan dana KJP plus sudah dimulai sejak tanggal 30 Mei 2023, Berikut cara cek penerimaan KJP Plus 2023.

Baca Juga: Peduli Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Serang Merujuk 27 ODGJ ke RSJ Marzoeki Mahdi di Bogor

Yang pertama kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/

Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP

Pilih layanan situs ‘Pencarian’

Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Mei 2023

Klik ‘Tahun’

Pilih layanan situs ‘pilih tahap’

Klik menu ‘cek’

Setelah itu, data penerima KJP Plus Mei akan diumumkan.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler