Hindari Penyalahgunaan oleh Aparat, BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika

11 Agustus 2020, 14:09 WIB
Barang bukti sitaan perkara Narkotika yang dimusnahkan /Yuliansyah

ZONABANTEN.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, hari Selasa, 11 Agustus 2020, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Adapun tujuan pemusnahan ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mewajibkan penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang dilarang atau terlarang (narkotika).

Selain itu, pemusnahan ini sendiri bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Video ' Pernyataan Turah Parthayana ' Sebuah Klarifikasi Sang YouTuber

Demikian diungkapkan oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol Habi Kusno.

Menurut Habi Kusno, pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara  yang diungkap oleh BNNP Sumsel.  

Di antaranya, hasil penangkapan BNNP Sumsel di parkiran Rumah Makan Musi Indah, Jalan Palembang – Jambi Km 75, Musi Banyuasin.

Baca Juga: Empat Tips Menjaga Kesehatan Tubuh Pada Masa Pandemi

Kejadian tanggal 16 Juli 2020.

“Ada juga hasil penangkapan di parkiran Rumah Makan Pagi Sore, Jalan Palembang – Jambi Km 101, Musi Banyuasin tanggal 16 Juli 2020,” jelas Habi Kusno.

BNNP Sumsel juga melakukan penangkapan di Jalan Raya Palembang – Jambi Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 22 Juli 2020.

Baca Juga: Wajib Ditonton! 11 Drama Korea Terbaru yang Tayang di Bulan Agustus 2020

Dari tiga penangkapan tersebut BNNP Sumsel  mendapatkan sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan. Antara lain :

1. Dari bukti sitaan narkotika perkara atas nama inisial MNA, berupa, narkotika jenis sabu sebanyak 3.979, 15 gram.

Sebanyak 3,01 gram disisihkan untuk pemeriksaan lab dan 10 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Baca Juga: Harga Jual dan Buyback Emas Batangan di Galeri 24 Hari Ini Selasa 11 Agustus 2020

Dari perkara yang sama, juga disita narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.973 butir atau seberat 2.513,54 gram.

2. Barang bukti sitaan narkotika perkara atas nama inisial IRW, berupa sabu seberat 575,92 gram.

Setelah disisihkan sebanyak 0,9 gram untuk pemeriksaan lab dan 10 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Baca Juga: Beberapa Artis KPop Ini Menolak Tawaran Perusahaan Paling Bergengsi, Jungkook BTS Salah Satunya?

3. Ada juga barang bukti sitaan narkotika perkara atas nama inisial ABD, berupa  narkotika jenis sabu sebanyak 2.981,81 gram setelah disisihkan sebanyak 10,4 gram untuk pemeriksaan lab dan  6 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Tidak hanya itu, dari perkara ABD, juga didapat narkotika jenis ekstasi sebanyak 842,08 gram setelah disisihkan sebanyak 6,49 gram untuk pengujian lab dan 4 gram untuk pembuktian di pengadilan.

“Secara keseluruhan, pihak BNNP Sumsel hari ini memusnahkan sebanyak 7.536,88 gram atau setara 7,5 kg sabu serta 5.495,35 gram atau sebanyak 8.973 butir ekstasi,” pungkas Habi Kusno.

Baca Juga: Harga Jual Emas ANTAM di Butik LM NAIK Hari Ini Selasa 11 Agustus 2020

Bereikut pernyataan Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol Habi Kusno.

Hadir  dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut perwakilan dari Kejati Sumatera Selatan, perwakilan Labfor Polda Sumatera Selatan, serta Ketua MUI Kota Palembang.*

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler