Hari Ini 3 Agustus 2020 Tanggal Ganjil, Berikut Denda Pelanggar Ganjil Genap Jakarta

3 Agustus 2020, 08:25 WIB
Aturan Ganjil Genap akan diberlakukan kembali setelah 12 Juni 2020 /

ZONABANTEN.com - Pada hari Senin 3 Agustus 2020, aturan Ganjil Genap mulai diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di sejumlah ruas jalan.

 

Aturan Ganjil Genap ini sempat ditiadakan sejak bulan Maret 2020 yang lalu karena diterapkannya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Peraturan terkait aturan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Aturan ganjil genap ini mengikuti kalender nasional. Aturannya adalah tanggal genap berlaku untuk kendaraan berplat nomor genap.

Baca Juga: Crew Dragon Space X Berhasil Lakukan Pendaratan di Air, Setelah Misi 63 Hari Di Luar Angkasa

Sebaliknya, di kalendar bertanggal ganjil, sejumlah ruas hanya bisa dilalui oleh kendaraan dengan plat nomor ganjil.

Dalam aturan ini juga mengatur terkait jam pemberlakuan, lokasi serta kendaraan yang masuk dalam aturan ganjil genap.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku, Ini Besaran Denda Tilang Bagi yang Melanggar

Baca Juga: Bantah Pungut Retribusi di Masa Transisi, Kadishub Tangsel : Ada yang Ingin Gagalkan Proses Lelang

Untuk penerapan aturan ganjil genap ini diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat, untuk akhir pekan serta libur nasional tidak diberlakukan.

Sedangkan jam pemberlakukan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dibagi menjadi dua.

Ganjil genap pagi pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB

Sementara sanksi bagi pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan Pasal 287 mengenai pelanggaran aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu kendaraan.

Baca Juga: Update Corona Dunia Hari Ini Senin 3 Agustus 2020, Total Covid-19 18 Juta, Indonesia ke-8 Asia

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

*** (Aldiro Syahrian)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler