Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Ditlantas juga Beri Dispensasi Perpanjangan

28 Juli 2020, 10:07 WIB
Layanan perpanjangan SIM Keliling di DKI Jakarta/Istimewa /

ZONABANTEN.com – Wah, masa berlaku Surat Izin Mengemudi anda sudah hampir habis ?

Tenang, bagi warga DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM A dan SIM C di lima lokasi di Jakarta mulai pukul 08.00 WIB -15.00 WIB , untuk hari Selasa, 28 Juli 2020.

Dikutip dari tribratanews, layanan SIM Keliling tersebut dibuka di lima lokasi, antara lain :

Baca Juga: Harga Emas 28 Juli 2020 Lewati 1 Juta Per Gram, Berikut Perbandingan di Pegadaian dan Logam Mulia

1. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.

2. Jakarta Utara di Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.

3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.

4. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.

5. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.

Baca Juga: BNT162b2, Kandidat Vaksin Pfizer yang Paling Menjanjikan untuk COVID-19

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yaitu foto kopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan foto kopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Dalam pelaksanaan pelayanan SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap mengutamakan protokol kesehatan guna mengurangi penyebaran covid – 19.

Memakai, berjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun, atau dengan hand sanitizer.

Baca Juga: Meroket ! Harga Emas Antam LM Selasa 28 Juli 2020 NAIK 25 Ribu Menembus Rp.1.020.000

Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per harinya.

Untuk diketahui, layanan SIM keliling ini hanya dapat melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku saja.

Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakuknya di luar masa dispensasi, maka harus mengajukan permohonan SIM baru.

Baca Juga: Sinopsis Meri Durga Eps 121 Selasa 28 Juli 2020 di ANTV

Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau mengimbau kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut mendapat dispensasi perpanjangan hingga 31 Agustus 2020.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler