Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud Terbaru 2023, Dana Cair Tiga Kali

7 Maret 2023, 15:53 WIB
Kartu Indonesia Pintar /tangkapan layar instagram/@kipkuliah./

ZONABANTEN.com - Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Bantuan dari pemerintah ini berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada pelajar dari keluarga kurang mampu dalam membiayai pendidikan. PIP ini dibuat oleh pemerintah untuk membantu anak-anak yang bersekolah dari keluarga kurang mampu agar dapat layanan pendidikan yang layak sampai tamat dalam pendidikan menengah. 

Bantuan ini dapat melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK serta jalur non formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus. Program pemerintah ini dibuat agar mencegah upaya peserta didik yang ingin putus sekolah, dan juga dibuat untuk menarik kembali siswa yang putus sekolah agar melanjutkan pendidikannya kembali.

Baca Juga: Buka Link pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima dan Daftar PIP Kemdikbud 2023

PIP ini juga diharapkan pemerintah agar dapat meringankan biaya yang dikeluarkan sendiri dari biaya langsung ataupun tidak langsung.

Bantuan pendidikan PIP ini, bisa didapatkan jika memenuhi syarat, yaitu:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Jika sudah memenuhi syarat, maka bisa langsung untuk mengecek apakah nama siswa tersebut terdaftar dalam penerima PIP Kemdikbud atau tidak.

Baca Juga: 10 Daftar Harga Motor Listrik Terbaik 2023 di Indonesia, Mulai Dari Rp9 Jutaan

Berikut cara cek penerima PIP Kemdikbud:

1. Mengunjungi portal https://pip.kemdikbud.go.id/ 

2. Cari kolom yang bertuliskan ‘Cari Penerima PIP’

3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Masukkan Nomor Induk Keluarga

5. Setelah itu terdapat deretan angka yang harus dijumlahkan

6. Setelah dijumlahkan, masukkan hasil dari perhitungan tersebut ke dalam kolom di bawahnya

7. Setelah selesai, klik ‘Cek Penerima PIP’

Baca Juga: 5 Tipe Orang yang Puasa Ramadhan, Anda Termasuk yang Mana? 

Bantuan dana PIP yang dikeluarkan oleh pemerintah ini dapat dicairkan 3 kali secara bertahap dalam setahun, dengan total biaya pendidikan:

SD: Rp450.000 per tahun

SMP: Rp750.000 per tahun

SMA/SMK: Rp 1 juta per tahun

Itulah cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler