Rekonstruksi Bripda HS, Polda Metro Jaya: Langsung Proses Pemberkasan Perkara

17 Februari 2023, 15:26 WIB
Ilustrasi oknum. /Pexels/Pixabay/pikiran-rakyat.com /

ZONABANTEN.com - Investigasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Densus 88, Bripda HS terhadap sopir taksi online Sony Rizal (59), sudah sampai pada tahap rekonstruksi. Rekonstruksi kasus tersebut dilakukan pada hari Kamis, 16 Februari 2023 bertempat di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, rekonstruksi ini ada 40 adegan. Dimulai dari sebelumnya terjadi, pada saat terjadi peristiwa tersebut, sampai dengan pasca kejadian.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2023 Masuk Skema Nomal, Simak Penjelasan Kapan Gelombang 48 Dibuka

Selanjutnya, penyidik akan menganalisa proses rekonstruksi yang telah dilakukan dan disesuaikan dengan keterangan dan alat bukti.

Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi bahan proses selanjutnya yakni melengkapi berkas perkara dari kasus tersebut.

“Selanjutnya adalah tahap proses untuk penyidikan ini adalah pemberkasan,” jelasnya.

Tersangka Bripda HS turut hadir dalam rekonstruksi tersebut dengan menggunakan kaos tahanan berwarna oranye dengan masker putih.

Baca Juga: Tes Psikologi: Kartu yang Paling Kamu Suka Akan Mengungkap Detail Tak Terduga Tentang Takdirmu

Kedua tangan dari tersangka Bripda HS terlihat dalam keadaan tidak terborgol saat menjalani rekonstruksi kasus tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tertinggalnya tas Bripda HS di mobil korban, Sony Rizal (59) menjadi barang bukti penting bagi Kepolisian untuk menangkap tersangka kasus pembunuhan tersebut.

Hal tersebut terlihat ketika rekonstruksi terjadi. Menurut Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile

(Kasubdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Kompol Resa Fiardy Marasabessy saat memimpin rekonstruksi menjelaskan, pada adegan 27, tersangka Bripda HS melakukan penusukan terhadap korban di kepala dan leher.

Kemudian pada adegan ke-28, tersangka Bripda HS keluar dari mobil. Saat tersangka keluar dari mobil korban langsung mengunci semua pintu mobil sehingga tersangka tidak bisa masuk ke mobil.

Baca Juga: IIMS 2023: Wuling Luncurkan Compact SUV Alvez untuk Anak Muda, Voice Command Pakai Bahasa Indonesia!

Pada adegan ke-29 ketika mencoba kabur, tersangka Bripda HS baru tersadar bahwa tasnya tertinggal di mobil korban. Pada adegan ke-30, mengetahui tersangka Bripda HS kembali ke mobil, korban membunyikan klakson berkali-kali hingga tersangka panik lalu melarikan diri.

Kemudian, adegan 33 terdapat dua saksi menghampiri mobil dan memberikan pertolongan sambil menghubungi polisi.

Tas Bripda HS menjadi bukti penting bagi Kepolisian untuk mencari tahu tersangka pembunuhan karena di dalam tas tersebut terdapat barang pribadi Bripda HS seperti dompet yang berisi KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian.

Baca Juga: Pemerintah Akan Salurkan KUR 2023 via Bank Mandiri, Simak Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan

Setelah kejadian tersebut, Bripda HS melarikan diri ke Puri Persada Cibarusah hingga pukul 16.30 WIB. Di rumah pamannya itu, akhirnya tersangka dijemput oleh Kepolisian.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler