Kasus Mutilasi Angela di Bekasi, Tersangka : Ingin Menguasai Harta Korban

6 Februari 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi kejahatan. /kat wilcox/pexels/kat wilcox

ZONABANTEN.com - Kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi pada Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan oleh tersangka M Ecky Listiantho (34) telah terungkap. Pasalnya, Ecky melakukan itu ingin menguasai harta korban.

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tersangka menyewakan apartemen milik korban di sebuah aplikasi jual-beli.

“Ecky menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi OLX dengan biaya sewa Rp 99.000.000,- kepada Sdr AG,” ujar Hengki dalam keterangannya, Senin 6 Februari 2023.

Baca Juga: Anak Umur 4 Tahun Jatuh Dari Masjid Al Jabbar, Bandung, Begini Kronologinya

Awalnya, Ecky mengaku membunuh Angela dengan motif asmara karena korban meminta Ecky untuk dinikahi. Namun ketika melakukan penyelidikan lebih jauh, tersangka Ecky mempunyai motif lain yakni ingin menguasai harta milik korban.

Salah satunya yaitu mengambil alih kepemilikan apartemen milik korban dan menyewakannya kepada orang lain, yakni seseorang berinisial AG selama 10 bulan.

“Saudara AG menyewa apartemen dengan biaya sebesar 99 juta pada tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Mei 2021,” ungkap Hengki.

Ecky melakukan mutilasi kepada Jasad korban selama satu minggu.

“Mayat dimutilasi menjadi 7 bagian dengan proses 1 minggu,” ujar Hengki dalam keterangannya, Senin 6 Februari 2023 yang dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Biografi Dmitri Mendeleev, Ahli Kimia Asal Rusia yang Menemukan Tabel Periodik

Hengki menjelaskan jasad Angela dimutilasi menjadi 7 bagian potongan kecil dan potongan besar dengan menggunakan gergaji. Tujuh bagian dari jasad Angela yaitu pergelangan kaki kiri dan kaki kanan. Kemudian, potongan di paha kiri dan paha kanan yang dipotong namun tidak sampai pangkal.

“Kemudian tersangka memotong bagian lengan kanan dan lengan kiri, tidak sampai ketiak. Lalu, Ecky memotong bagian perut sampai putus ke bagian belakang,” ungkapnya

Hengki menambahkan proses mutilasi yang dilakukan Ecky secara bertahap, di mana hasil dari potongan tubuh korban dipisah dalam dua kontainer.

“Pemotongan dilakukan secara bertahap dan setiap selesai memotong satu bagian, hasil potongan kecil langsung dimasukkan ke dalam kontainer nomor 1,” ucapnya

“Sedangkan potongan yang besar dimasukkan ke dalam plastik sampah warna hitam dan dimasukkan ke kontainer nomor 2,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi mengungkap tersangka M Ecky Listiantho (34) memutilasi tubuh perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54) menjadi tujuh bagian. Hal tersebut dilakukan setelah korban dipastikan tewas. ***

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler