Hore! Bansos PKH Cair Lagi di 2023! Simak Syarat dan Cara Berikut untuk Dapat Bantuan sampai Rp3 Juta!

18 Januari 2023, 07:10 WIB
Hore! Bansos PKH Cair Lagi di 2023! Simak Syarat dan Cara Berikut untuk Dapat Bantuan sampai Rp3 Juta!/ /Kemensos/

ZONABANTEN.com - Hanya modal dokumen seperti NIK dan KTP serta KK, anda bisa mendapat Bansos PKH 2023.

Apa saja syaratnya? Golongan apa saja yang bisa terima bantuan senilai Rp3 juta? Gimana cara cek namanya? Silahkan lihat info terkait hal-hal tersebut pada artikel ini!

Baca Juga: KUR BRI 2023 Segera Dibuka! Siapkan Dokumen dan Penuhi Persyaratan Ini untuk Dapat Limit sampai Rp500 Juta!

Baca Juga: Hanya Modal Mie dan Kulit Lumpia, Ide Jualan Jajanan Kekinian 1000an ini Dijamin Laris Manis

PKH merupakan singkatan dari 'Program Keluarga Harapan'. Ini merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah Republik Indonesia.

Pada tahun 2023 ini, Bansos PKH kembali diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, bantuan ini disalurkan Kementerian Sosial Republik Indonesia, alias Kemensos RI.

Sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pemberian bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, dengan harapan menanggulangi kemiskinan di Tanah Air.

Terdapat berbagai jenis bantuan yang bsia didapat. Bantuan yang dimaksud antara lain bantuan dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Namun, semua bantuan tersebut hanya bisa diterima oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Terdapat pelbagai golongan KPM yang bisa menjadi penerima Bansos PKH dari pemerintah melalui kemensos.

Golongan-golongan yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut : 

  • Balita: Anak usia dini di usia 0-6 tahun, maksimal dua anak dalam satu keluarga.
  • Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA: Berusia 6-21 tahun, belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  • Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan.
  • Lansia: Berusia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga.
  • Penyandang Disabilitas: Maksimal satu orang dalam satu keluarga, termasuk penyandang disabilitas fisik dan mental.

Dikutip dan dihimpun ZONABANTEN.com dari situs resmi Kemensos serta laman dan aplikasi Cek Bansos pada Rabu 18 Januari 2023, adapun syarat untuk mendapatkan Bansos PKH 2023 adalah sebagai berikut : 

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Setelah memenuhi syarat tersebut, anda kemudian perlu daftar dengan membuat akun di aplikasi Cek Bansos. Tujuannya adalah supaya anda bisa terdaftar sebagai KPM ke dalam DTKS, dan bisa menerima bantuan seperti Bansos BPNT dan tentunya Bansos PKH 2023.

Tidak ada biaya yang dikenakan untuk mendaftar ke aplikasi Cek Bansos, alias gratis!

Setelah sukses melakukan pendaftaran DTKS, anda kemudian bisa melakukan pengecekan apakah anda adalah KPM yang berhak mendapatkan Bansos PKH.

Berikut cara untuk mengecek penerima Bansos PKH lewat laman resmi Cek Bansos : 

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.
  3. Ketik nama Anda sesuai yang terdaftar dalam KTP.
  4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.
  6. Lalu klik tombol 'cari'.
  7. Sistem kemudian akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
  8. Jika cocok, maka nama anda muncul sebagai KPM yang berhak menerima Bansos PKH 2023.

Baca Juga: KUR BNI 2023 Bakal Segera Dibuka dan Tanpa Jaminan? Syarat dan Cara Pengajuannya Gampang, Cek di SINI!

Baca Juga: Malas Mandi dan Suka Menyendiri? Awas Bisa Jadi Anda Ketempelan Jin Ini: Berikut Cara Ruqyah Secara Mandiri

Sedangkan untuk cek penerima Bansos PKH lewat aplikasi Cek Bansos, caranya adalah sebagai berikut : 

  1. Download aplikasi cek bansos milik Kementerian Sosial Republik Indonesia di Play Store
  2. Buat Akun Baru jika belum memiliki akun dengan memasukkan Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Alamat sesuai KTP, Nomor ponsel, alamat email, username dan password serta lampirkan swafoto dengan KTP dan Foto KTP.
  3. Jika sudah memiliki akun, masuk dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi.
  4. Setelah sukses masuk ke akun anda, akan muncul status apakah anda adalah KPM penerima Bansos PKH 2023.

Jika anda berhak menerima bantuan yang disalurkan, status Bansos yang diterima atau yang sedang dilayani bisa anda lihat juga lewat aplikasi tersebut.

Bantuan yang diberikan kepada KPM yang berhak mendapat Bansos PKH antara lain dengan rincian sebagai berikut :

  1. KPM dengan anak SD : Rp900,000 per tahun.
  2. KPM dengan anak SMP : Rp1,500,000 per tahun.
  3. KPM dengan anak SMA : Rp2,000,000 per tahun.
  4. KPM dengan penyandang disabilitas : Rp2,400,000 per tahun.
  5. KPM dengan ibu hamil dan/atau balita : Rp3,000,000 per tahun.

Bansos PKH bisa diambil di kantor Pos terdekat yang terdaftar pada akun DTKS anda.

Tahap pengambilannya adalah sebagai berikut :

  1. Bawa surat pencairan Bansos dari RT/RW setempat.
  2. Persiapkan KTP dan KK.
  3. Datang ke Kantor Pos sesuai jadwal.
  4. Ambil nomor antrian yang ada di kantor pos.
  5. Kemudian Serahkan berkas yang diperlukan.
  6. Setelah berkas diverifikasi, maka bantuan akan diserahkan secara langsung sesuai kriteria dan kategori.

Demikian info seputar Bansos PKH 2023, seperti cara cek nama penerima dan cara menerima bantuannya.

Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: Kemensos bansos.kemensos.go.id Aplikasi Cek Bansos

Tags

Terkini

Terpopuler