Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Lebih dari 23 Hari?

2 Januari 2023, 17:31 WIB
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 /Pixabay

ZONABANTEN.com - Bulan Januari ini menjadi minggu pertama di tahun 2023. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya kapan saja libur nasional dan cuti bersama tahun 2023?

Pemerintah telah resmi mengumumkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 pada 11 Oktober 2022 lalu.

Hal tersebut telah ditandatangani  melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), yang telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Distribusikan Bansos PKH 2023, Simak Persyaratannya!

Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir yang dikutip ZONABANTEN.com dari menpan.go.id.

Penetapan ini bertujuan upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kata yang Kamu Lihat Pertama Kali Akan Mengungkap Kepribadian Bawah Sadarmu

Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Yang dimaksud dengan pelayanan langsung dan layanan dasar adalah seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Berikut ini daftar Libur Nasional dan Cuti bersama 2023:

Libur Nasional Tahun 2023

1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

Baca Juga: Prediksi Skor Brentford vs Liverpool Premier League Malam Ini: Perkiraan Starting Line-up & Link Streaming

7 April: Wafat Isa Al Masih

22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

1 Mei: Hari Buruh Internasional

18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE

29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Salah Satu Pasangan dan Cari Tahu Pasangan Seperti Apa yang Kamu Cintai

Cuti Bersama

23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

2 Juni: Hari Raya Waisak

26 Desember: Hari Raya Natal

Update Informasi menarik lainnya dari ZONABANTEN.com dapat dilihat DISINI.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler