Bansos PKH 2022 lewat Web atau Aplikasi Cek Bansos Masih Bisa Cair! Ini Syarat dan Caranya, Gampang Banget!

13 Desember 2022, 07:25 WIB
Bansos PKH 2022 lewat Web atau Aplikasi Cek Bansos Masih Bisa Cair! Ini Syarat dan Caranya, Gampang Banget! /Yudhi Prasetyo/Portal Brebes

ZONABANTEN.com - Bansos PKH 2022 dari web atau aplikasi Cek Bansos masih cair menjelang pergantian tahun.

Syarat dan cara cek serta cara menerima bantuan tersebut dapat dilihat pada artikel ini.

Baca Juga: Bikin Nagih! Resep Sambal Bajak Sederhana Buatan Rumah, Dijamin Mudah dan Tahan Lama

Baca Juga: Sinopsis Alchemy of Souls Season 2: Light and Shadow, Lee Jae Wook jadi Pemburu Pemindah Jiwa

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah salah satu Bansos yang disalurkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Kemensos atau kementerian sosial adalah pihak yang menyalurkan Bansos PKH.

Penerima Bansos ini bisa mendapat bantuan dalam berbagai bentuk.

Bantuan yang diberikan antara lain bantuan dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Namun, semua bantuan tersebut hanya bisa diterima oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Terdapat pelbagai golongan KPM yang bisa menjadi penerima Bansos PKH dari pemerintah melalui kemensos.

Golongan-golongan yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut : 

  • Balita: Anak usia dini di usia 0-6 tahun, maksimal dua anak dalam satu keluarga.
  • Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA: Berusia 6-21 tahun, belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  • Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan.
  • Lansia: Berusia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga.
  • Penyandang Disabilitas: Maksimal satu orang dalam satu keluarga, termasuk penyandang disabilitas fisik dan mental.

Kemudian, dikutip oleh ZONABANTEN.com dari situs resmi Kemensos, Selasa 13 Desember 2022, Adapun syarat untuk mendapatkan Bansos PKH kurang lebih sama seperti syarat untuk menerima Bansos BPNT, yakni sebagai berikut : 

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini dikhususkan untuk PKH.

Setelah memenuhi syarat tersebut, anda kemudian perlu daftar dengan aplikasi Cek Bansos. Tujuannya adalah supaya anda bisa terdaftar sebagai KPM ke dalam DTKS, dan bisa menerima Bansos BPNT dan PKH.

Tidak ada biaya yang dikenakan untuk mendaftar ke aplikasi Cek Bansos, alias gratis!

Setelah sukses melakukan pendaftaran DTKS, anda kemudian bisa melakukan pengecekan apakah anda adalah KPM yang berhak mendapatkan Bansos PKH.

Berikut cara untuk mengecek penerima Bansos PKH lewat laman resmi Cek Bansos : 

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.
  3. Ketik nama Anda sesuai yang terdaftar dalam KTP.
  4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.
  6. Lalu klik tombol 'cari'.
  7. Sistem kemudian akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
  8. Jika cocok, maka nama anda muncul sebagai KPM yang berhak menerima Bansos PKH 2022.

Bansos PKH bisa diambil di kantor Pos terdekat yang terdaftar pada akun DTKS anda.

Baca Juga: Sesar Lembang Patut Diwaspadai, Fisikawan Asal Bandung: Ada Potensi Gempa 6,5-7 SR

Baca Juga: Terima Bansos BPNT, PKH dan BLT BBM 2022 dengan Daftar DTKS sebelum Tanggal Ini supaya Bisa segera Cair!

Sedangkan untuk cek penerima Bansos PKH lewat aplikasi Cek Bansos, caranya adalah sebagai berikut : 

  1. Download aplikasi cek bansos milik Kementerian Sosial Republik Indonesia di Play Store
  2. Buat Akun Baru jika belum memiliki akun dengan memasukkan Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Alamat sesuai KTP, Nomor ponsel, alamat email, username dan password serta lampirkan swafoto dengan KTP dan Foto KTP.
  3. Jika sudah memiliki akun, masuk dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi.
  4. Setelah sukses masuk ke akun anda, akan muncul status apakah anda adalah KPM penerima Bansos PKH 2022.

Jika anda berhak menerima bantuan yang disalurkan, status Bansos yang diterima atau yang sedang dilayani bisa anda juga lewat aplikasi tersebut.

Bantuan yang diberikan kepada KPM yang berhak mendapat Bansos PKH antara lain dengan rincian sebagai berikut :

  1. KPM dengan anak SD : Rp900,000 per tahun.
  2. KPM dengan anak SMP : Rp1,500,000 per tahun.
  3. KPM dengan anak SMA : Rp2,000,000 per tahun.
  4. KPM dengan penyandang disabilitas : Rp2,400,000 per tahun.
  5. KPM dengan ibu hamil dan/atau balita : Rp3,000,000 per tahun.

Sama seperti pengecekan lewat laman resmi, Bansos PKH yang dicek melalui aplikasi Cek Bansos juga bisa diterima di kantor Pos terdekat.

Tahap pengambilannya adalah sebagai berikut :

  1. Bawa surat pencairan Bansos dari RT/RW setempat.
  2. Persiapkan KTP dan KK.
  3. Datang ke Kantor Pos sesuai jadwal.
  4. Ambil nomor antrian yang ada di kantor pos.
  5. Kemudian Serahkan berkas yang diperlukan.
  6. Setelah berkas diverifikasi, maka bantuan akan diserahkan secara langsung sesuai kriteria dan kategori.

Demikian info tentang Bansos PKH 2022 dan cara mengecek apakah anda berhak menerimanya.

Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: Kemensos bansos.kemensos.go.id Aplikasi Cek Bansos

Tags

Terkini

Terpopuler