Daftar BPJS Kesehatan 2022 Bisa Lewat Online dan Mudah, Dapat Digunakan setelah Registrasi?

24 November 2022, 14:10 WIB
Daftar BPJS Kesehatan 2022 Bisa Lewat Online dan Mudah, Dapat Digunakan setelah Registrasi? / DeskJabar/Ella Yuniaperdani/Ella Yuniaperdani/ DeskJabar

ZONABANTEN.com - Info tentang pendaftaran BPJS Kesehatan 2022 yang bisa dilakukan secara daring atau online dapat dicek pada artikel ini.

Penjelasan lain seperti apakah setelah melakukan registrasi, BPJS Kesehatan bisa langsung dipakai juga dapat dicek di sini!

Baca Juga: Bikin Nagih! Resep Sambal Bajak Sederhana Buatan Rumah, Dijamin Mudah dan Tahan Lama

Baca Juga: Gratis! Berikut 25 Twibbon Piala Dunia 2022 untuk Dukung Tim Sepak Bola Favorit Anda

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah sebuah lembaga yang didirikan oleh Pemerintah.

Lembaga tersebut merupakan lembaga yang menaungi program BPJS Kesehatan, yang bertujuan utnuk memfasilitasi keperluan kesehatan atau medis dari masyarakat.

Program BPJS Kesehatan ini memiliki aipelbag manfaat bagi para pesertanya, contohnya antara lain biaya medis yang tinggi dapat dicover dari iuran yang disetorkan.

Namun, perlu diingat bahwa langkah pendaftaran BPJS Kesehatan pada artikel ini diperuntukkan untuk penggunaan mandiri, bukan dari tempat bekerja.

Selain itu, pendaftar diwajibkan untuk membayar iuran secara rutin setiap bulan untuk dapat merasakan manfaatnya dengan mudah.

Besar nominal yang disetorkan tergantung golongan yang dipilih serta profesi dari pendaftar.

Biaya iuran yang dibebankan sebesar 5 persen dari gaji dengan rincian 4 persen dibayarkan ke instansi dan 1 persen adalah biaya potongan upah.

Kemudian, batas maksimal upah biaya iuran dipatok pada nominal Rp12 juta rupiah.

'Apakah BPJS Kesehatan bisa langsung dipakai setelah mendaftar?' adalah hal yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat yang berminat mendaftar menjadi peserta KJN atau sekedar mencari info terlebih dahulu.

Dilansir ZONABANTEN.com dari laman resmi BPJS Kesehatan pada Kamis 24 November 2022,  jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Lalu, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi data peserta yang mendaftar.

Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi data dan dokumen adalah kurang lebih 14 hari sejak calon peserta melakukan pendaftaran.

Dengan kata lain, BPJS Kesehatan tidak bisa langsung digunakan dan harus menunggu proses pendaftaran selesai terlebih dahulu.

Setelah selesai, dana iuran peserta BPJS bisa mulai disetorkan sesuai kelas yang dipilih.

Berikut daftar persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan :

  1. Kartu Keluarga.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih.
  4. E-mail dan No. HP aktif.
  5. Pas Poto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maximal 50 KB.
  6. Halaman depan buku rekening (untuk autodebet iuran BPJS Kesehatan).

Baca Juga: Link Streaming Portugal vs Ghana di Piala Dunia 2022, Berita Tim, Kemungkinan Susunan Pemain dan Skor Akhir

Baca Juga: Prediksi Portugal vs Ghana di Piala Dunia 2022, Berita Tim, Kemungkinan Susunan Pemain dan Skor Akhir

Setelah syarat atau keperluan terpenuhi, dan dokumen yang diperlukan sudah ada, pendaftaran kemudian bisa dilakukan. Berikut cara-cara untuk mendaftar BPJS kesehatan :

  1. Download aplikasi Mobile JKN.
  2. Buka aplikasi Mobile JKN.
  3. Klik 'Daftar'.
  4. Pilih 'Pendaftaran Peserta Baru'.
  5. Baca 'Ketentuan Pendaftaran' sampai selesai.
  6. Klik 'Setuju'.
  7. Masukkan NIK (No. KTP).
  8. Ketik kode captcha.
  9. Halaman akan akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
  10. Isi data diri.
  11. Selanjutnya pilih fasilitas kesehatan sesuai dengan yang ingin dipilih.
  12. Masukkan alamat e-mail yang aktif.
  13. Klik 'Simpan'.
  14. Kode verifikasi akan akan dikirimkan ke alamat e-mail yang didaftarkan
  15. Cek e-mail masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN.
  16. Pendaftaran berhasil dilakukan.

Setelah pendaftaran sukses, Peserta akan mendapat virtual account pembayaran premi dan bisa dibayarkan melalui  e-commerce, ATM, Mobile banking, minimarket, maupun merchant-merchant BPJS Kesehatan.

Demikian penjelasan tentang kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri beserta cara daftar secara online.

Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi pihak BPJS Kesehatan melalui seluruh akun media sosial BPJS Kesehatan maupun nomor 08118165165.

Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler