Akhirnya BSU Tahap 7 CAIR! Tahap 8 Kapan? Cek Nama Anda dan Dapatkan Rp600 Ribu dengan Akses Link Ini

22 November 2022, 14:45 WIB
Akhirnya BSU Tahap 7 CAIR! Tahap 8 Kapan? Cek Nama Anda dan Dapatkan Rp600 Ribu dengan Akses Link Ini /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI

ZONABANTEN.com - BSU tahap 7 sudah bisa dicairkan ke kantor Pos untuk yang berhak menerimanya.

Ini tentu membuat buruh atau pekerja yang belum menerimanya bertanya kapan BSU tahap 8 akan dicairkan.

Cek info dan cara pencairan BSU dengan menyimak penjelasan pada artikel ini!

Baca Juga: Bikin Nagih! Resep Sambal Bajak Sederhana Buatan Rumah, Dijamin Mudah dan Tahan Lama

Baca Juga: Daftar Frekuensi TV Digital, Update Tahun 2022

BSU adalah bentuk bantuan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kemnaker atau Kementerian Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia untuk para buruh atau pekerja.

Adapun yang dapat menerima bantuan ini adalah buruh atau pekerja yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenaga Kerjaan saja.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan yang perlu terpenuhi untuk bisa mendapat BSU 2022, terutama tahap 8.

Lalu, apa saja persyaratan untuk bisa menerima BSU 2022?

Dikutip dan dihimpun ZONABANTEN.com dari laman resmi BSU Kemnaker, Selasa 22 November 2022, inilah persyaratannya :

1. Berstatus WNI dan memiliki KTP.

2. Merupakan peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Tidak bekerja sebagai seorang ASN, PNS, TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.

4. Pekerja memiliki upah atau gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

5. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

6. Belum pernah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, maupun BPUM.

Jika telah memenuhi semua persyaratan tersebut, silahkan cek dengan cara sebagai berikut :

1. Ketik laman resmi bsu.kemnaker.go.id di browser.

2. Masuk ke menu "Pengecekan".

Baca Juga: Gratis! Berikut 25 Twibbon Piala Dunia 2022 untuk Dukung Tim Sepak Bola Favorit Anda

3. Tersedia link kemnaker.go.id yang harus ditekan pekerja.

4. Silakan login atau klik "Daftar Sekarang" jika belum mempunyai akun.

5. Input Nomor KTP, Nama Lengkap, dan Nama Ibu Kandung.

6. Klik "Berikutnya".

7. Segera aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang pekerja terima lewat SMS.

8. Lalu, login ke akun masing-masing dan input sejumlah data diri sesuai petunjuk.

9. Cek bagian notifikasi dan akan muncul tiga tanda berikut:

- Terdaftar

Tanda atau notifikasi 'Terdaftar' menyatakan Anda telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Baca Juga: Prediksi Argentina vs Arab Saudi di Piala Dunia 2022, Berita Tim, Kemungkinan Susunan Pemain dan Skor Akhir

- Ditetapkan

Jika mendapatkan notifikasi atau tanda tersebut, Anda sudah pasti ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

- Tersalurkan ke Rekening Anda

Jika notifikasi ini muncul di akun kemnaker.go.id milik Anda, artinya BSU Rp600 ribu sudah masuk ke rekening Bank Himbara Anda.

Apabila belum muncul 1 dari notifikasi tersebut, anda bisa menunggu hingga mendapatkannya. Karena itu, cek secara berkala akun kemnaker.go.id anda!

Demikian cara untuk mengecek apakah anda menerima BSU 2022, terutama di tahap ke 8.

Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: BSU Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler