Mau Daftar BPJS Kesehatan? Cek Dulu Kelas yang Bisa Dipilih serta Benefit dan Rincian Biayanya di SINI!

18 November 2022, 10:10 WIB
Mau Daftar BPJS Kesehatan? Cek Dulu Kelas yang Bisa Dipilih serta Benefit dan Rincian Biayanya di SINI! /BPJS Kesehatan/

ZONABANTEN.com - Berikut daftar kelas dan fasilitas atau benefit yang didapat serta rincian biaya dari BPJS Kesehatan.

Penjelasan dan info lain juga ada di artikel ini.

Baca Juga: Indonesia Global Talent Internship (IGTI) BUMN 2022 Dibuka! Berikut Link Pendaftarannya

Baca Juga: Daftar Frekuensi TV Digital, Update Tahun 2022

BPJS Kesehatan adalah program yang diadakan oleh pemerintah dengan tujuan memfasilitasi pemberian bantuan medis untuk masyarakat.

Salah satu manfaat yang bisa didapat adalah biaya medis yang tinggi bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Namun, hal tersebut hanya bisa didapat jika peserta rajin bayar iuran setiap bulan.

Besar nominal yang disetorkan tergantung golongan yang dipilih serta profesi dari pendaftar, dengan rincian biaya iuran yang dibebankan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulan.

Pembagiannya adalah sebanyak 4 persen dibayarkan ke instansi dan 1 persen adalah biaya potongan upah. Batas maksimal upah dipatok pada nominal Rp12 juta rupiah.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1067: Eiichiro Oda Sebut Anggota Topi Jerami Ini Juga Bakal Menggunakan Kekuatan Buah Iblis

Baca Juga: Daftar BPJS Kesehatan Sekarang Bisa Online! Bisa Langsung Dipakai?

Sedangkan untuk kelompok peserta informal yang dibagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan masyarakat Bukan Pekerja (BP) mempunyai ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berbeda.

Adapun rincian uraian yang harus dibayar adalah sebagai berikut : 

  • Kelas 1 senilai Rp150,000 untuk setiap peserta per bulan.
  • Kelas 2 senilai Rp100,000 untuk setiap peserta per bulan.
  • Kelas 3 senilai Rp 35.000 untuk setiap peserta per bulan. Bagi kelas 3, mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000, dari tarif sebelumnya, yaitu Rp 42.000.

Untuk masyarakat yang tidak memiliki pendapatan dapat memilih peserta PBPU kelas 1, 2, maupun 3. Apabila tergolong miskin didasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendaftar BPJS Kesehatan kelas 3 dengan iuran dibayarkan oleh pemerintah.

Dengan besaran iuran yang telah ditetapkan tersebut maka fasilitas pelayanan yang akan diperoleh adalah :

  • Kelas 1 memperoleh ruang rawat inap sekitar 2-4 orang dalam satu ruangan.
  • Kelas 2 memperoleh ruang rawat inap sekitar 3-5 orang dalam satu ruangan.
  • Kelas 3 memperoleh ruang rawat inap sekitar 4-6 orang dalam satu ruangan.

Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi pihak BPJS Kesehatan melalui seluruh akun media sosial BPJS Kesehatan maupun nomor 08118165165.

Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler