Daftar BPJS Kesehatan Sekarang Bisa Online! Bisa Langsung Dipakai?

18 November 2022, 09:45 WIB
Daftar BPJS Kesehatan Sekarang Bisa Online! Bisa Langsung Dipakai? /@bpjskesehatan_ri di Instagram/Tangkap layar Instagram @bpjskesehatan_ri

ZONABANTEN.com - Pendaftaran BPJS Kesehatan sekarang dapat dilakukan secara daring atau online.

Simak persyaratan dan tahap pendaftaran pada artikel ini!

Baca Juga: Daftar Frekuensi TV Digital, Update Tahun 2022

Baca Juga: Bikin Nagih! Resep Sambal Bajak Sederhana Buatan Rumah, Dijamin Mudah dan Tahan Lama

Biaya kesehatan saat ini mulai menjadi perhatian masyarakat.

Sebab, biasanya biaya kesehatan merupakan salah satu yang paling menguras keuangan keluarga.

Dan biaya ini kerap diperlukan dalam keadaan yang amat mendesak.

Meski demikian, alokasi dana untuk biaya kesehatan sangatlah penting dan harus disiapkan dengan baik.

Tujuannya adalah biaya yang dikeluarkan bisa sedikit diperkirakan, atau jika cost lebih dari itu, nominalnya tidak terlalu banyak selisihnya.

Karena itulah, pemerintah mengadakan program BPJS Kesehatan, sebagai upaya membantu masyarakat mengatur biaya keperluan medis yang bsia keluar sewaktu-waktu.

Program BPJS memberi banyak manfaat bagi penggunanya, salah satunya adalah biaya medis yang tinggi dapat dicover dari iuran yang disetorkan.

Namun, perlu diingat bahwa langkah pendaftaran BPJS Kesehatan pada artikel ini diperuntukkan untuk penggunaan mandiri.

Jadi, ini adalah langkah pendaftaran BPJS yang berbeda dengan yang ada di perusahaan tempat pendaftar bekerja.

Selain itu, pendaftar wajib membayar iuran secara rutin setiap bulan.

Besar nominal yang disetorkan tergantung golongan yang dipilih serta profesi dari pendaftar.

Biaya iuran yang dibebankan sebesar 5 persen dari gaji dengan rincian 4 persen dibayarkan ke instansi dan 1 persen adalah biaya potongan upah.

Lalu, batas maksimal upah dipatok pada nominal Rp12 juta rupiah.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1067: Eiichiro Oda Sebut Anggota Topi Jerami Ini Juga Bakal Menggunakan Kekuatan Buah Iblis

Baca Juga: BUKAN HOAX, JANGAN PANIK! WA dari BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Skrining Kondisi Kesehatan, Begini Caranya

Setelah mendaftar, apakah BPJS Kesehatan bisa langsung dipakai?

Dikutip oleh ZONABANTEN.com dari laman resmi BPJS kesehatan, Jumat 18 November 2022, disebutkan bahwa jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Lalu, pihak BPJS kesehatan akan melakukan verifikasi dalam kurun waktu 14 hari, dimana setelahnya iuran bisa langsung disetorkan.

Kemudian, inilah daftar persyaratan untuk mendaftar  BPJS Kesehatan :

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fasilitas Kesehatan pertama yang dipilih
  4. Email dan No. HP aktif
  5. Pas Poto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maximal 50 KB
  6. Halaman depan buku rekening (untuk autodebet iuran BPJS Kesehatan).

Setelah syarat atau keperluan terpenuhi, alur atau langkahnya adalah sebagai berikut :

  1. Download aplikasi Mobile JKN.
  2. Buka aplikasi Mobile JKN.
  3. Klik 'Daftar'.
  4. Pilih 'Pendaftaran Peserta Baru'.
  5. Baca 'Ketentuan Pendaftaran' sampai selesai.
  6. Klik 'Setuju'.
  7. Masukkan NIK (No. KTP).
  8. Ketik kode captcha.
  9. Halaman akan akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
  10. Isi data diri.
  11. Selanjutnya pilih fasilitas kesehatan sesuai dengan yang ingin dipilih.
  12. Masukkan alamat e-mail yang aktif.
  13. Klik 'Simpan'.
  14. Kode verifikasi akan akan dikirimkan ke alamat e-mail yang didaftarkan
  15. Cek e-mail masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN. Peserta akan mendapat virtual account pembayaran premi. Pembayaran premi bisa dilakukan di e-commerce, ATM, Mobile banking, minimarket, maupun merchant-merchant BPJS Kesehatan.

Demikian penjelasan tentang kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri beserta cara daftar secara online.

Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi pihak BPJS Kesehatan melalui seluruh akun media sosial BPJS Kesehatan maupun nomor 08118165165.

Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler