ZONABANTEN.com – Sebanyak 311 mahasiswa Intitut Pertanian Bogor (IPB) terjerat hutang pinjol hingga miliaran rupiah setelah tertipu oleh sebuah bisnis online.
Sebagaimana dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA pada Rabu, 16 November 2022, kronologi penipuan tersebut diduga berawal dari sejumlah mahasiswa yang menjadi korban, ditawari oleh kakak tingkat mereka sebuah proyek bisnis online milik tersangka berinisial SAN.
Kemudian, SAN menawarkan korban untuk melakukan investasi ke bisnis online-nya dengan keuntungan 10 persen per bulan yang modalnya dipinjam dari pinjaman online.
Baca Juga: Fakta Hari Prematuritas Sedunia 17 November, Dukung Semua Orang yang Hidup dengan Bayi Prematur
Setelah korban meminjam uang dari pinjol dan mentransfernya ke SAN, sayangnya mereka tidak mendapatkan keuntungan yang telah dijanjikan sebelumnya.
SAN diketahui kabur dengan membawa uang korban yang dipinjam dari pinjol, dan akhirnya korban pun harus menghadapi tagihan cicilan yang telah mereka ajukan sebelumnya di aplikasi pinjol.
Mengetahui hal tersebut, IPB pun melakukan beberapa langkah atas kasus yang menjerat ratusan mahasiswanya.
“Pertama, membuka posko pengaduan. Kedua, memilah-milah tipe kasus yang ada. Saat ini sedang kami petakan tipe masalahnya,” jelas Rektor IPB, Arif Satria.
Baca Juga: Multaqa Ulama Al-Qur’an Nusantara 2022 Dibuka oleh Pengasuh Pondok Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta
Di samping itu, Arif mengungkapkan bahwa IPB juga mempersiapkan bantuan hukum dan tengah dalam komunikasi dengan mahasiswa yang diduga terjerat hutang pinjol akibat tertipu bisnis online milik SAN.
Sementara itu, Polresta Bogor Kota kini tengah melakukan pencarian terhadap tersangka, SAN untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN,” ujar Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan.
Polresta Bogor Kota pun menyebutkan bahwa total uang mahasiswa IPB yang tertipu bisnis milik SAN, mencapai Rp2,1 miliar.
Menurut data yang didapatkan Polresta Bogor Kota, terdapat lima aplikasi pinjol yang digunakan mahasiswa dan investor lainnya di akun bisnis online milik SAN.
Atas perbuatannya, SAN pun terancam dikenai pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.
“Pasal yang kami sangkakan sementara, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan,” sambung AKBP Ferdy dalam keterangannya.***