Pedoman Lengkap Upacara Hari Pahlawan 2022

10 November 2022, 05:00 WIB
Pedoman Lengkap Upacara Hari Pahlawan 2022 /Foto: Unsplash/Mufid Majnun

ZONABANTEN.com - Hari Pahlawan Nasional diperingati pada tanggal 10 November setiap tahunnya ntuk mengenang dan menghargai jasa para pahlawan yang telah gugur, salah satunya melalui upacara bendera.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah merilis Pedoman Upacara khusus Hari Pahlawan 2022 yang diperuntukkan bagi seluruh instansi, baik pemerintah, non pemerintah maupun lembaga-lembaga setempat. Kegiatan diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sejarah Terbentuknya Akademi Militer Indonesia, Diresmikan oleh Presiden Soekarno

Dalam Pedoman yang dirilis oleh Kemensos RI, dijelaskan juga mengenai tema, logo, hingga susunan Upacara Hari Pahlawan 2022 yang akan berlangsung pada Kamis, 10 November 2022.

 

Pedoman Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2022

Upacara Hari Pahlawan 2022 bersifat khidmat, tertib, dan sederhana dengan mengutamakan protokol kesehatan. Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.

Inilah Pedoman lengkap upacara Peringatan Hari Pahlawan 2022

Baca Juga: Mengenal 5 Tokoh yang Akan Diberi Gelar Pahlawan Nasional Tahun Ini, Berikut Profil Singkatnya

Urutan Upacara Hari Pahlawan 2022

1. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara
3. Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya" yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara
4. Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara
5. Pembacaan Pancasila
6. Pembacaan Pembukaan UUD 1945
7. Pembacaan pesan-pesan Pahlawan yang ditentukan oleh panitia
8. Amanat Pembina Upacara
9. Pembacaan doa
10. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara
11. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara
12. Upacara selesai

Dalam pedoman tersebut, juga dijelaskan juga mengenai teknis upacara apabila tidak bisa dilaksanakan di lapangan terbuka. Pengibaran benderanya boleh diganti dengan bendera yang telah dipasang di tiang, namun pokok-pokok acara wajib diikuti dengan penyesuaian seperlunya dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Beasiswa Bakti Nusa 2022 Masih Dibuka! Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta Serentak

Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengheningkan cipta secara serentak pada 10 November 2022 pukul 08.15 selama 60 detik. Masyarakat wajib menghentikan kegiatannya saat mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta.

Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang tengah berada di tempat-tempat umum seperti pasar, stasiun kereta api, terminal, pelabuhan, jalan raya, kantor, pabrik, kendaraan umum atau pribadi, dan lain-lainnya.

Namun, penghentian kegiatan kerja dikecualikan bagi sejumlah masyarakat dengan aktivitas tertentu, seperti:

- Petugas rumah sakit dan kegiatannya yang tidak dapat ditinggalkan
- Kereta api yang sedang berjalan
- Kendaraan mobil ambulans yang sedang bertugas
- Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang tengah melaksanakan tugas
- Kendaran yang sedang di luar kota dan jalan tol
- Petugas keamanan seperti polisi lalu lintas atau hansip
- Kru pesawat terbang yang sedang mengudara
- Kru kapal laut yang sedang berlayar

Baca Juga: Beasiswa Rinaldi 2022 Dibuka! Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini agar Lolos Seleksi

Maksud dan Tujuan Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2022

Maksud dari pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pahlawan 2022 yakni untuk mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan.

Adapun mengenai tujuan pelaksanaan Upacara Hari Pahlawan 2022, yaitu:

- Membangun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur pahlawan dalam kehidupan sehari-hari
- Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Meningkatkan rasa kecintaan serta kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.***

 

 

 

 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler