Bareskrim Polri Tetapkan Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka Baru Kasus Binary Option

3 April 2022, 20:51 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka Baru Kasus Binary Option/pexels /

ZONABANTEN.com – Manager Development Platform Binomo yang bernama Brian Edgar Nababan berhasil ditangkap oleh tim Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Brian menjadi tersangka penipuan investasi trading binary option melalui platform Binomo dan kasusnya merupakan kelanjutan dari kasus tersangka Indra Kenz.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Brian telah mendaftar di 404 perusahaan di Rusia yang bekerja sama khusus dengan Binomo.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Senin 4 April 2022. Hari Ini Tayang Aksi Indonesia, Pintu Berkah Siang Spesial

“Tersangka mendaftar di perusahaan Rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip ZONABANTEN.com melalui PMJ News pada Minggu, 03 April 2022.

Edgar diterima di perusahaan itu dengan posisi sebagai customer support platform Binomo. Ia bertugas menerima komplain dari customer yang bermain Binomo di Indonesia.

“Bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama dari pemain Binomo di Indonesia,” tutur Whisnu.

Menurut Whisnu, Edgar mendapatkan promosi jabatan sebagai Manager Development Binomo pada tahun 2019.

Tugas Edgar saat itu adalah menawari influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan sistem keuntungan bagi hasil.

Baca Juga: Tiga Waktu Utama untuk Berdoa di Ramadhan

“Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” ungkapnya.

Masih dari keterangan Whisnu, tersangka Brian Edgar juga pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz sebanyak Rp120 juta pada Februari 2021.

Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri.

Satu buah laptop menjadi barang bukti yang disita oleh penyidik.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” jelas Whisnu.

Baca Juga: Dampak Insiden Pemukulan di Oscar 2022 Belum Selesai, Netflix Tunda Produksi Film yang Diperankan Will Smith

Sementara itu, Edgar terancam pasal berlapis atas perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler