Bansos PKH Masih Dicairkan, Cek Nama Anda di Website dengan Cara Berikut

19 Maret 2022, 13:04 WIB
Bansos PKH Masih Dicairkan, Cek Nama Anda di Website dengan Cara Berikut/Ilustrasi dari @kemensosri/Instagram /

ZONABANTEN.com -  Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 1 masih disalurkan oleh Kemensos. 

Masing-masing penerima bansos PKH akan mendapatkan bantuan hingga Rp750 ribu.

Masih sama seperti tahun lalu, penerima bansos PKH ini terdiri dari balita, ibu hamil, anak sekolah SD, SMP, dan SMA, lansia, serta penyandang disabilitas.

Setiap golongan bansos PKH ini harus memenuhi kriteria agar bisa mendapat bantuan hingga Rp750 ribu per orang. Syaratnya antara lain:

Baca Juga: Harga Gula Pasir Lokal Terbaru Hari Ini 19 Maret 2022 di Pasar Tradisional, CEK DI SINI!

- Balita: Anak usia dini di usia 0-6 tahun, maksimal dua anak dalam satu keluarga.

- Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA: Berusia 6-21 tahun, belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan.

- Lansia: Berusia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga.

- Penyandang Disabilitas: Maksimal satu orang dalam satu keluarga, termasuk penyandang disabilitas fisik dan mental.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Korea Selatan Masih Tinggi, Pemerintah Longgarkan Aturan Pembatasan Jarak

Aturan lain yang diberikan Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH ini adalah, dalam satu keluarga maksimal hanya empat orang penerima bansos.

Bansos PKH ini akan disalurkan per tahap atau per tiga bulan selama satu tahun. Setiap tahapnya, golongan penerima bansos PKH akan mendapatkan bansos mulai dari Rp225 ribu hingga Rp750 ribu.

Sementara itu, penyaluran bansos PKH saat ini sedang memasuki tahap 1 ke rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bagi masyarakat yang merasa sudah memenuhi kriteria dan terdaftar di DTKS, bisa langsung cek nama penerima bansos PKH melalui cara berikut:

Baca Juga: Tips Tetap Aman Meski Aturan Tak Berjarak Bagi Penumpang KRL

1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih data Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai KTP.

3. Isi nama sesuai KTP.

4. Masukkan kode unik sesuai yang tertera lengkap dengan spasinya.

5. Jika data sudah benar, klik ‘Cari Data’.

Layar akan menampilkan hasil sesuai data yang dimasukkan. Jika terdaftar menjadi penerima bansos PKH, maka pada kolom ‘PKH’ akan muncul keterangan lengkap pada ‘status’, ‘ket’, dan ‘periode’.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Cek Bansos

Tags

Terkini

Terpopuler