RUU Kekerasan Seksual yang Telah Lama Ditunggu-tunggu, Akhirnya akan Segera Terwujud

18 Maret 2022, 16:26 WIB
Ilustrasi keadilan untuk korban kekerasan seksual /pixabay @qimono

ZONABANTEN.com - Korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun pada dua tahun lalu menerima amnesti presiden, dan sekarang ia berharap agar parlemen mengesahkan undang-undang baru terkait kekerasan seksual.

Setelah satu dekade para aktivis pertama kali mengusulkan undang-undang tersebut.

"Semoga bisa terwujud" ucap Nuril yang dikutip ZONABANTEN.com dari Rauters.

Baca Juga: JAM MAIN All England Open 2022 Perempat Final Hari Ini! Jadwal Tanding Indonesia dan Link Streaming Gratis

Nuril sekarang berusia 43 tahun, wanita muslim yang taat tersebut masih tampak enggan membicarakan hal berat seperti ini.

Ia juga belum bergabung dengan para aktivis yang mengkampanyekan perubahan. Tapi kata-kata yang ia ucapkan dengan santun membawa beban pengalaman pribadi.

"Ini penting, mengingat pelaku masih ada di luar sana, sehingga korban bisa angkat bicara."

Nuril menjadi tersorot ketika Mahkamah Agung memenjarakannya selama enam bulan, dan ia juga didenda sebesar Rp516.771.000 karena menyebarkan rekaman panggilan telepon cabul yang diterima dari bosnya, seorang kepala sekolah.

Baca Juga: Tanggal 18 Maret Merupakan Hari Tidur Sedunia, Simak Tujuan dan Awal Mula Dibentuknya

Karena kasus tersebut tidak adil, Presiden Joko Widodo pun tergerak dan memberikan amnesti kepada Nuril.

Hal tersebut menyebabkan pujian dari kelompok-kelompok hak perempuan, meskipun hasilnya tidak akan banyak membantu dalam mengatasi kasus pelecehan seksual, yang terus meningkat di Indonesia.

Joko Widodo atau akrab disebut Jokowi, pada bulan Januari ia mengatakan pada pemerintahannya untuk mempercepat undang-undang baru.

UU tersebut berupaya untuk mempermudah proses berjalannya kasus serta mengamankan hukuman. Anggota parlemen pun mulai melanjutkan pembahasan rancangan UU pada minggu ini.

Baca Juga: Pesawat Rusia Jatuh, Usai Diserang Masalah di Bagian Ekor, Semua Penumpang dan Kru Tewas, Peristiwa 18 Maret

Mereka telah membicarakan RUU ini dari tahun 2016, tapi kemajuannya terhenti oleh beberapa partai politik, yang paling sering mengeluarkan pendapat memiliki silsilah Islam yang konservatif.

Pada kali ini, juru bicara pemerintah untuk RUU tersebut optimis akan bisa mengesahkan nya paling cepat bulan depan.

“Urgensinya harus diloloskan. Ada begitu banyak kasus yang belum ditangani secara proporsional,” kata Edward Omar Sharif Hiariej, wakil menteri kehakiman kepada Reuters.

Sampai hari ini, keluhan mengenai kekerasan seksual telah meningkat, di mana pelecehan seksual sering dianggap sebagai masalah pribadi, bukan masalah hukum.

Baca Juga: Sedih! Vokalis Band Legendaris Amerika ini Meninggal dengan Cara yang Tidak Biasa

Karena tidak adanya kerangka hukum khusus tentang kejahatan seksual, para korban yang menuntut telah diperumit hukum.

Menurut aktivis, ada salah satu kekhawatiran korban ketika ingin melapor, mereka takut dipermalukan selama interogasi, dan ini telah menjadi penghalang untuk menuntut keadilan.

Edward mengatakan ada 6.000 kasus pelecahan seksual yang telah diajukan sejak 2018, dan hanya 300 kasus yang diselesaikan di pengadilan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan kelompok masyarakat sipil, pertama kali mengajukan gagasan legislasi pada 2012. Empat tahun kemudian sebuah RUU diajukan ke DPR.

Baca Juga: Jepang Diguncang Gempa Berkekuatan 7.3 Magnitudo Semalam! Apakah Berpotensi Tsunami?

Sementara itu, pada bulan Januari hingga Oktober 2021, pengaduan kekerasan seksual mencapai 4.500, jumlah ini dua kali lipat dari yang dilaporkan tahun 2020.

Willy Aditya, wakil ketua badan legislatif parlemen, mengutip dari kasus Nuril, ia mengatakan dalam sebuah seminar pada hari Senin, bahwa jumlah kasus kejahatan seksual yang diselidiki hanyalah 'puncak gunung es'.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler