Di Tengah Pandemi Covid-19, Kemenag Sumsel Himbau Masyarakat Sholat Idul Fitri di Rumah.

18 Mei 2020, 11:21 WIB
ILUSTRASI Idul Fitri.* /PIXABAY/

ZONABANTEN.com - Bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini akan sangat berbeda di bandingkan dengan tahun-tahun terdahulu.

Bila biasanya saat bulan puasa, sejumlah tempat ibadah melakukan sholat tarawih di masjid, surau atau langgar, tahun ini dikarenakan pandemic covid19 dan himbauan social distancing,ibadah sholat sunnah tadi dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Viral Perundungan Di Pangkep, Korban Dapat Bantuan Sepeda dan Sembako

Demikian halnya juga dengan sholat Idul Fitri. Tahun ini Majelis Ulama Islam (MUI) mengeluarkan fatwa no 28 tahun 2020, yang isinya memperbolehkan umat muslim melaksanakan sholat idul fitri di rumah.

Namun, dalam fatwa tersebut MUI juga memperbolehkan umat muslim untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan pada wilayah yang tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau wilayah yang belum ditemukan kasus positif covid-19.

Baca Juga: Kecewa Terhadap Pelaksanaan Social Distancing , Tagar 'IndonesiaTerserah' Ramaikan Jagat Twitter

Lantas, bagaimana dengan pelaksanaan sholat Idul Fitri di Sumatera Selatan ?

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Informasi dan Humas Kementrian Agama (Kemenag) Propinsi Sumatera Selatan, Saefuddin mengatakan bahwa pihak Kemenag menghimbau masyarakat untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah.

“Kalau kita (Kemenag) jelas menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah”, jelas Saefuddin.

Baca Juga: UMKM di Palembang Kebanjiran Order Lantaran Di-endorse Gubernur Sumsel

“Namun, semuanya (boleh atau tidaknya sholat di lapangan atau masjid) keputusannya kembali kepada pemerintah daerah masing-masing untuk menetapkan itu tentunya,” imbuh Saefuddin.

Ia mencontohkan bahwa di Jawa Timur dimana pemerintah proponsi Jawa Timur memperbolehkan pelaksanaan Sholat Ied di lapangan terbuka atau di masjid.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Klarifikasi Pesan Berantai Hoax Salat Idul Fitri

“Sumatera Selatan juga seperti itu. Nanti akan ada beberapa kajian dari Kemenag, MUI dan Dinkes (Dinas Kesehatan) seperti apa. Selanjutnya pemerintah setempat akan mengeluarkan sebuah keputusan,” terang beliau.

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan sholat Idul Fitri di tengah pandemi covid19, Ketua MUI Propinsi Sumatera Selatan, Prof Dr KH Aflatun Muchtar mengatakan pihaknya akan melakukan rapat dengan MUI dari kabupaten/kota yang ada di Sumatera Selatan.
“Kami akan rapat dulu (siang ini) dengan MUI dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan” ujar Aflatun.

Baca Juga: Lelang Motor Raup 2,5M, Akun @KRMTRoySuryo2 Ingin Jokowi Jual Pesawat Kepresidenan

“(Karena) kondisi tiap daerah di Sumatera Selatan ini berbeda,” imbuhnya.
Menurut Aflatun, bila daerah yang terdapat pasien positif Covid-19 dihimbau untuk tidak menggelar shalat jamaah di masjid atau lapangan, melainkan cukup beribadah di rumah masing-masing.

Ia menambahkan bila suatu daerah masuk kategori terkendali atau zona hijau, sholat Ied boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Tetap dengan protokol kesehatan, ber-masker, ada tempat cuci tangan (dengan sabun), dan berjarak,” terang Aflatun.

“Pemerintah kabupaten/kota juga harus ber-koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan Tim Gugus Tugas (Covid-19),” pungkas beliau.***(Julian)

 

 

Baca Juga: Timur Tengah Memanas,Raja Yordania Ingatkan Israel akan Konflik Besar

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler