ZONABANTEN.com – Semenjak 15 Februari lalu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan bahwa Status Warna Kasus Konfirmasi pada aplikasi PeduliLindungi, berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
Adapun, kode QR PeduliLindungi terdiri dari empat warna yang memiliki arti berbeda-beda, yang masing-masing warnanya muncul saat Anda check-in di tempat umum.
Berikut penjelasan singkat untuk setiap warna:
1. Hijau
Status berwarna ‘Hijau’ menandakan, bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum, karena termasuk dalam kriteria:
· Vaksinasi dosis lengkap, sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.
· Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
· Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
· Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, cek kembali laboratorium pemeriksa Covid-19 yang sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:
· PCR, https://litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
· Antigen, https://infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen
Apabila sudah terafiliasi dan hasilnya belum muncul, silakan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid -19.
2. Kuning
Status berwarna ‘Kuning’ menandakan, bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum, karena termasuk dalam kriteria:
· Baru vaksinasi 1x (belum lengkap).
· Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
· Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
3. Merah
Status berwarna ‘Merah’ menandakan, bahwa Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum, karena belum vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Berikut Peta Level PPKM Wilayah Jawa Timur, Apakah Kotamu Termasuk?
Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan jika data identitas (NIK/ No. Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda.
4. Hitam
Status berwarna ‘Hitam’ menandakan, bahwa Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum, karena termasuk dalam kriteria:
· Positif Covid-19 kurang dari 10 hari.
· Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari.
· Baru tiba dari luar negeri.
Karenanya, mohon untuk melakukan isolasi mandiri atau karantina dan melakukan tes antigen atau PCR, dengan ketentuan:
· Kasus positif Covid-19
Segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 1x.
Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula.
Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula H+10 sejak terkonfirmasi positif.
· Kasus kontak erat
Baca Juga: Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24? Pahami Tujuh Tahapan Kartu Prakerja dari Sekarang
Segera karantina mandiri dan lakukan tes antigen atau PCR pada H+0 (entry test hari ke-1) dan H+4 (exit test hari ke-5).
Jika hasil negatif, maka status warna PeduliLindungi akan kembali seperti semula.
Tanpa tes, status berubah pada H+14 sejak terdata sebagai kontak erat.
· Kedatangan luar negeri
Karantina sesuai peraturan yang berlaku, serta melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina.
Jika Anda tidak termasuk kriteria di atas, tetapi mendapatkan status ‘Hitam’, segera hubungi Call Center 119 ext. 9 atau email ke sertifikat@pedulilindungi.id.***