Kecelakaan Bus di Imogiri, Jasa Raharja: Seluruh Korban Mendapat Santunan

7 Februari 2022, 12:15 WIB
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono/ Kementerian BUMN /

ZONABANTEN.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Minggu, 6 Februari 2022 di Jl Mangunan, Imogiri Kabupaten Bantul, Provinsi DIY.

Sebuah Bus yang mengangkut kurang lebih 40 orang penumpang mengalami kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisanya luka-luka.

Baca Juga: Parah! Austria Diguncang Lebih dari 100 Longsoran Salju, Sembilan Orang Tewas dalam Tiga Hari

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono dalam siaran persnya menyampaikan, “Seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.”

Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga: Vaksin Booster Gratis, Begini Cara Cek Jadwalnya di PeduliLindungi

Khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang.

Rivan kemudian melanjutkan, “Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.”

“Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket/ongkos angkut” jelas Rivan.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2022, Presiden Joko Widodo Akan Hadir pada Hari Puncak ke Kendari

Santunan ini merupakan bentuk dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara.

“Sampai dengan saat ini tercatat 13 korban meninggal dunia, dan akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris” tambah Rivan.

“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun di hari libur sekalipun” papar Rivan.

Baca Juga: Demonstrasi Berlanjut, Walikota Ottawa, Kanada Nyatakan Keadaan Darurat

“Jadi kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pastikan anda memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yang sah” ujarnya.

Lebih lanjut, Rivan memaparkan, “kepada para operator atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket / ongkos angkut sehingga apabila mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja.”

“Saat ini petugas Jasa Raharja di tengah melakukan pendataan korban” ujarnya.

“Sementara Petugas Jasa Raharja Sukoharjo Jawa Tengah siaga untuk segera melakukan verifikasi data ahli waris sehingga kami harapkan dalam waktu kurang 1x24 jam kedepan santunan sudah dapat kami serahkan kepada ahli waris yang sah” tutup Rivan.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kementerian BUMN

Tags

Terkini

Terpopuler