RS Wisma Atlet Jakarta Rawat 2.611 Pasien COVID-19

19 Januari 2022, 11:27 WIB
Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Rumah Sakit (RS) Wisma Atlet Kemayoran Jakarta tengah merawat sejumlah 2.611 pasien COVID-19 sampai hari Selasa 18 Januari 2022.

"Pasien bertambah 76 orang," kata Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, Kolonel Marinir Aris Mudian pada merdia.

Ia menyatakan bahwa total pasien yang dalam perawatan sebelumnya yaitu Senin 17 Januari 2022, sejumlah 2.535 pasien.

Baca Juga: Waspada! Ini Dua Gejala Teratas Saat Terinfeksi Varian Omicron

Kebanyakan pasien yang datang berdomisili di kawasan wilayah DKI Jakarta.

Lebih lanjut ia menyatakan para pasien COVID-19 itu dirawat di tower 5 dan 6.

Pasien yang kini dirawat umumnya dengan gejala ringan.

RS Wisma Atlet mempunyai keseluruhannya sebanyak 7.894 kamar dikurangi 4.700 kamar di tower 4 dan 7 yang tidak dipakai sehingga jumlah tempat tidur yang ada 3.194 unit, termasuk 2.611 unit dipakai pasien COVID-19.

Untuk perhitungan Kembali para pasien mulai 23 Maret 2020 hingga 18 Januari 2022 sejumlah 134.496 orang pasien terdaftar.

Baca Juga: Akibat Covid 19, PBB Kirimkan Bantuan Ke Tonga Melalui Jarak Jauh

Dengan rincian 131.885 orang pasien telah keluar yang terinci 130.217 dinyatakan sembuh, 1.072 dirujuk ke RS lain, dan 596 orang meninggal dunia.

Sementara itu, di RS Darurat Wisma Atlet Pademangan, pasien rawat inap yang melaksanakan karantina mandiri sebanyak 2.886 orang hingga Selasa.

Jumlah ini berkurang 87 orang dibandingkan hari Senin, 17 Januari 2022 sejumlah 2.973 orang.

Koordinator Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran Mayjen TNI Budiman mengimbau semua pihak untuk lanjut menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.

Baca Juga: Varian Omicron Terus Alami Tren Kenaikan, Presiden Jokowi: Tetap Waspada dan Tidak Panik

Menurutnya, kewaspadaan dengan cara mengikuti protokol kesehatan 5M adalah hal paling utama dan penting supaya kasus COVID-19 tidak meningkat lagi

Sedangkan, Pemerintah Pusat menjaga status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta tetap berada di level dua selama 18-24 Januari 2022.

Penetapan itu diatur dan ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler