Lagi-lagi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pria 31 Tahun di Bekasi

24 Desember 2021, 10:56 WIB
Lagi-lagi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pria 31 Tahun di Bekasi /Pexels/Rodnae Productions

ZONABANTEN.com - Pria yang merupakan pemilik warung di Bekasi Selatan diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Polisi pun segera menangkap pelaku berinisial AY (31) yang sedang berada di Stasiun Bekasi.

Pelaku dapat ditangkap setelah orang tua korban yang masih berusia 11 tahun, melaporkan kasus pencabulan anaknya kepada polisi.

Baca Juga: Moon Jae In Berikan Ampunan ke Mantan Presiden Park, Apakah Ada Kaitan dengan Pemilihan Presiden?

"Orang tua korban berinisial DH melaporkan kejadian itu dengan nomor LP/B/3322/XI/2021/SPKT/Restro SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Desember 2021," ujar Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Kapolres Metro Bekasi Kota.

Aloysius Suprijadi menjelaskan kronologi kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

Kejadian yang dilakukan orang bejat ini terjadi pada 18 Desember, di warungnya wilayah Perumnas 1, kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

"Saat itu korban SHZ (11) sedang bermain dengan temannya SR (8), kemudian pelaku mencium serta meraba bagian sensitif korban, dan diketahui korban masih di bawah umur," jelas Aloysius Suprijadi.

Baca Juga: Gereja Saint Luke: Gereja Bersejarah yang Terletak di Wilayah Sengketa

Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa akta kelahiran serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

"Sementara ini korbannya masih satu, dan satu orangnya saksi. Nanti akan dikembangkan oleh penyidik, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan," ucap Aloysius Suprijadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ratusan Wanita Sudan Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan Soal Kasus Pelecehan Seksual

Selain itu, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp.5 miliar.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler