Terpidana Mati Diduga Berulah di Lapas, Guyur Napi Pakai Air Selokan

18 Oktober 2021, 18:52 WIB
Seorang Napi Diguyur Air Selokan oleh diduga anak Buah Teddy /Tangkapan Layar YouTube Redaksi Realita

ZONABANTEN.com - Terpidana mati kasus Narkoba, Teddy Fahrizal yang mendekam di Lapas Pontianak, diduga kembali berulah. Teddy disebut melakukan ploncoan terhadap narapidana (Napi) lainnya, bernama Ersa Bagus Pratama.

Dalam video yang diunggah di situs berbagi video, Ersa terlihat diguyur air selokan atau air got, oleh orang-orang yang diduga anak buah Teddy. Aksi itu diduga dilakukan atas perintah Teddy.

Usai kejadian tersebut, aksi perploncoan yang diduga dilakukan oleh anak buah Teddy kepada Napi lainnya (Ersa) videonya beredar luas.

Baca Juga: Teim Spirit Juarai The International 10 dan Bawa Pulang Uang Tunai 256 Milyar Rupiah!

Dalam rekaman tersebut, Ersa nampak jongkok seraya diguyur air selokan berkali-kali. Ia hanya bisa terdiam menyikapi aksi yang dilakukan Napi lainnya.

Peristiwa perploncoan yang terjadi di dalam Lapas sendiri dibenarkan keluarga Ersa, berinisial P, Senin, 18 Oktober 2021.

"Peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober 2021 lalu," ujar P.

Keluarga berharap agar Teddy dipindah ke Nusakambangan. Sebab menurutnya pihak lapas takkan mungkin bisa menindak Teddy, karena pengaruhnya dinilai begitu kuat di penjara.

Baca Juga: Krisdayanti Ikut Bantu Renovasi Gereja, Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

"Dia sebelumnya mengendalikan bisnis narkoba dari penjara. Susah kalau mau diberi hukuman, lebih baik dipindahkan saja ke Nusakambangan kan sudah divonis mati. Di situ pengamanan petugas lebih maksimum juga kan," tutur P.

"Kami berharap Pak Dirjen Pas memberikan perhatian atas persoalan ini," katanya menambahkan.

Seperti diketahui, Teddy sendiri merupakan narapidana terpidana mati yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak. Teddy kembali diadili lantaran diketahui mengontrol bisnis narkoba dari balik jeruji.

Baca Juga: Sekolah di Florida Mewajibkan Siswa yang Divaksinasi untuk Karantina di Rumah Selama 30 Hari

Namun Hakim yang memimpin persidangan menjatuhkan vonis nihil kepada Teddy, lantaran terdakwa sudah dijatuhi pidana mati dalam perkala lain.***

Editor: Bunga Angeli

Tags

Terkini

Terpopuler