Link Daftar BLT BPUM September 2021 Provinsi DKI Jakarta Dibuka, Simak Caranya

9 September 2021, 13:21 WIB
Link Daftar BLT BPUM September 2021 Provinsi DKI Jakarta Dibuka, Simak Caranya /

ZONABANTEN.com – Perpanjangan pendaftaran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro kembali dibuka.

Pendaftaran akan dibuka hingga 13 September 2021 mendatang.

Pada September ini pemerintah menargetkan 500.000 orang pelaku usaha untuk menerima BPUM sebesar 1,2 juta rupiah.

Tidak perlu pusing harus keluar rumah, karena pendaftaran akan dilaksanakan secara online melalui link.

Baca Juga: Kembali Dibuka! Segera Daftar BPUM DKI Jakarta 2021, Ini Syarat dan Link Pendaftaran 

Lalu apa sajakah persyaratannya? simak informasi berikut ini.

Seperti dilansir dari unggahan @dinasppkukm pada 8 September 2021 kemarin, ada 5 persyaratan yang wajib dipenuhi pendaftar untuk mendapat bantuan pemerintah bagi usaha mikro (BPUM) ini.

Syarat dan kriteria yang harus di penuhi adalah :

1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD

Baca Juga: Kualifikasi FIFA 2022: Italia Memenangkan Pertandingan Setelah Mengalahkan Lithuania

3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak

Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

4. Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda)

5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha

Baca Juga: Mnet Dituding Gunakan Suara Adzan untuk Remix di Musik Opening Street Women Fighter? Simak Penjelasannya 

Selain itu dokumen yang harus dilengkapi antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), dan nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau SKU.

Daerah yang masih membuka pendaftaran BPUM ini meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Link pendaftaran untuk masing-masing juga telah dibuatkan di beberapa kecamatannya. Nantinya link akan dibuka dari jam 08.00 setiap hari hingga tanggal penutupan.

Link mengikuti kecamatan domisili dengan format https:bit.ly/bpum(nama kecamatan)2021 tanpa spasi.

Baca Juga: PDI Perjuangan: Megawati Soekarnoputri dalam Keadaan Sehat, Energik, dan Semangat 

Pendaftar hanya perlu mengunjungi link dan mengisikan berkas KTP, KK dan NIB/SKU dari Lurah/IUMK diupload dalam google form.

Semua data wajib harus diisi, dan apabila tidak lengkap maka nantinya tidak akan diusulkan sebagai penerima bantuan BLT UMKM

Pendaftaran September ini difasilitasi oleh Dinas PPK UKM Provinsi DKI Jakarta.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: dinasppkukm

Tags

Terkini

Terpopuler