Gelontorkan 3,6 Triliun Untuk Tambah Kuota Penerima BLT sampai 3 Juta Orang, Bagaimana Respon Sri Mulyani?

7 September 2021, 16:11 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Antara News

ZONABANTEN.com – Anggaran dana sebesar Rp3,6 triliun hanya dikhususkan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 3 juta orang yang mendaftar.

Demi membangkitkan kembali perekonomian menengah ke bawah di masa pandemi. Maka, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp3,6 triliun untuk warga Indonesia.

Anggara dana Rp3,6 triliun ini telah mencakup kebutuhan untuk dana UMKM dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Sri Mulyani, Menteri Keuangan menegaskan bahwa anggaran Rp3,6 triliun akan fokus diberikan kepada pendaftar baru yang belum pernah mendapatkan bantuan. Sebanyak 3 juta orang.

Pada Tahap 3 ini, para calon penerima BLT, nantinya akan memperoleh bantuan tunai sebesar 1,2 juta.

Baca Juga: Ungkap Kecewa terhadap AHHA PS Pati, Presiden Persiraja: Ini Main Bola Bos, Bukan Karate!

Harapannya dengan diberikan dana tersebut, mampu menjadi modal awal dalam memulai bisnis atau kembali mengisi bahan jualan.

Dengan demikian, jika ditotal mulai dari tahap satu sampai dengan tahap tiga pemberian BLT. Maka, akan diperoleh jumlah sebesar 12,8 juta peserta usaha mikro yang sedang berkembang.

Sedangkan, dari awal hingga tahap ketiga pembagian BLT. Maka, total anggaran negara yang telah dikeluarkan sebanyak Rp15,36 triliun.

Pemberian BLT ini dimaksudkan untuk membantu perekonomian menengah ke bawah agar lebih siap menghadapi PPKM.

“Kita berharap agar Rp3,6 triliun ini benar-benar tersalurkan dengan benar, terutama disaat menghadapai PPKM,” ucap Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia.

Baca Juga: Mematikan! Racun Arsenik dalam Pembunuhan Munir, Begini Faktanya

Menteri Keuangan berharap kepada masyarakat yang dianggap layak untuk menerima BLT ini agar memanfaatkan dana sesuai kegunaannya.

Oleh karena itu, bagi masyarakat Indonesia yang berkeinginan untuk memperoleh BLT UMKM agar bisa mengembangkan usahanya.

Harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  1. Mendaftarkan diri pada kantor dinas koperasi di masing-masing wilayah
  2. Jika sudah dihubungi. Maka, silahkan konfirmasi ke kantor bank penyalur sesuai instruksi
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
  4. Membawa fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dimiliki
  5. Menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak

Bagaimana, apakah Anda berniat mengembangkan usaha dari BLT UMKM ini? Jika iya, segera lengkapi persyaratannya.***

Artikel ini dapat juga anda baca di Pikiran Rakyat dengan judul Masih Ada Anggaran Rp3,6 T, Pemerintah Kembali Tambah 3 Juta Peserta Baru BLT UMKM

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler