Angin Segar di Masa PPKM Darurat, Pemerintah Tambah Kuota Penerima BLT UMKM BPUM Untuk 3 Juta Peserta Baru

18 Juli 2021, 08:18 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM /Dok. Bank Indonesia.

ZONABANTEN.com - Pemerintah masih terus menggulirkan program bantuan langsung tunai (blt) bagi di masa pandemi saat ini.

Bahkan kuota penerima BLT untuk sektor UMKM akan ditambah kepada 3 juta peserta baru.

Dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah kembali menambah 3 juta peserta baru penerima bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Sri Mulyani menyebut, masih ada anggaran Rp3,6 triliun yang diberikan kepada 3 juta peserta baru BLT UMKM.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan 9,8 juta penerima bantuan UMKM yang sudah disalurkan sebesar Rp11,76 triliun.

"Saat ini bulan Juli-September, kami minta kepada Kementerian UMKM, masih ada anggaran Rp3,6 triliun yang bisa diberikan kepada 3 juta peserta baru," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers PPKM Darurat, Sabtu, 17 Juli 2021.

Baca Juga: Harga Emas Batangan di Pegadaian Hari Ini Minggu 18 Juli 2021: Antam dan UBS Kompak Turun

"Ada 3 juta peserta baru yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta. Ini bantuan cash kepada usaha kecil yang biasanya sangat berguna untuk membeli modal kerja, bahan jualan dan lain-lain," katanya.

Dengan demikian target total penerima bantuan BLT UMKM total sebanyak 12,8 juta peserta usaha mikro dengan total anggaran Rp15,36 triliun.

Sri Mulyani berharap tambahan Rp3,6 triliun ini bisa disalurkan dengan benar terutama saat menghadapi PPKM.

"Kita berharap Rp3,6 triliun bisa betul-betul disalurkan terutama pada saat kita menghadapi PPKM," katanya.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Masih Ada Anggaran Rp3,6 T, Pemerintah Kembali Tambah 3 Juta Peserta Baru BLT UMKM

Cara cek penerima BLT UMKM BPUM

Melalui Bank BRI
1. Buka link e-form BRI melalui eform.bri.co.id
2. Pilih menu BPUM (Cek Data BPUM)
3. Maka akan muncul kolom Cek Penerima BPUM UMKM
4. Masukkan Nomor NIK KTP dan Kode Verifikasi
5. Klik proses Inquiry dan akan muncul notifikasi pesan apakah Anda jadi penerima atau tidak.

Baca Juga: Kritik Pemerintah, dr. Tirta Minta Rakyat Dihidupi Saat PPKM Darurat Diperpanjang

Melalui Bank BNI
1. Buka https://banpresbpum.id
2. Masukkan nomor KTP atau NIK
3. Klik 'Cari'
4. Muncul pemberitahuan Anda sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Untuk pencairan dana BLT UMKM atau BPUM 2021, penerima harus memenuhi syarat prosedur berikut:

- Mendatangi kantor bank penyalur (setelah dihubungi)
- Membawa e-KTP dan Kartu Keluarga
- Bawa fotokopi NIB/SKU (Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha)
- Mengonfirmasi dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).***

(Pikiran-Rakyat/Julkifli Sinuhaji)

 

 
 
 
 
Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler