Menag Yaqut Ingatkan Masyarakat Tidak Mudik di Hari Raya Idul Adha

16 Juli 2021, 10:18 WIB
Menag Yaqut mengeluarkan SE terkait aturan penyenggaraan ibadah shalat Idul Adha 2021 /Dok. Kemenag RI

ZONABANTEN.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk tidak melakukan mudik Idul Adha.

Dirinya mengingatkan, partisipasi aktif masyarakat dalam membatasi kegiatan dan menjaga protokol kesehatan sangat penting saat ini.

"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," tegas Menag Yaqut di Jakarta, Jumat 16 Juli 2021.

Terkait Idul Adha, pemerintah telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021,  sehingga Hari Raya Idula Adha jatuh pada 20 Juli 2021, bertepatan dengan hari terakhir penerapan PPKM Darurat Jilid 1.

Baca Juga: Ingin Melakukan Kurban di Hari Idul Adha Tetapi Dari Hutang, Berikut Pesan Ustadz Adi Hidayat

"Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Iduladha 1442 H," ujar Menag.

Menag kembali  mengingatkan, melakukan mudik Idul Adha di masa pandemi dapat membahayakan kesehatan karena berpotensi menyebarkan virus Covid-19.

Ia menegaskan, menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan merupakan kewajiban bersama.

"Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," jelasnya.

Kementerian Agama RI sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Rangkaian Puasa Bulan Dzulhijjah Idul Adha 2021 Beserta Bacaan Niatnya

Ada tiga hal pokok yang diatur yaitu :

1. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

2. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

3. Petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Seperti, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 - 13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.

Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban," jelas Menag Yaqut.

Menag mengingatkan,untuk masyarakat yang berada di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 nya zona hijau dan kuning dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," pungkasnya.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler