Fantastis, Segini Hitungan Kasar Korupsi Mensos Juliari jika Tilep Rp10.000 per Paket, Hukuman Mati?

8 Desember 2020, 12:12 WIB
Juliari Batubara, Menteri Sosial (Mensos) (kiri) dan Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya saat pemberian bansos di kantor Kecamatan Gayungan, Rabu (7 Oktober 2020) lalu. //Kemensos.go.id

ZONABANTEN.com - Menteri Sosial Juliari Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19.

Mensos Juliari diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial berupa paket sembako untuk warga miskin.

Perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun.

Baca Juga: Tidak Jadi Mubazir, Nasi Basi Dapat Membuat Mentereng Warna Tanaman Hias, Mulai Lidah Mertua, Keladi

Tercatat ada 272 kontak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya Minggu, 6 Desember 2020.

Dalam pengadaan paket Bansos sembako periode pertama, Mensos diduga menerima imbalan Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai.

Baca Juga: Manchester United Masih Harus Berjuang ke Babak Selanjutnya Liga Champions

Dari total anggaran Rp 204,95 triliun tahun anggaran 2020, Kementarian Sosial menerima Rp 127,2 triliun yang dialokasikan untuk 6 program Bansos.

Dengan Rincian sebagai berikut, Program Keluarga Harapan (PKH) Rp36,713 triliun, program bansos sembako Jabodetabek senilai Rp 6,49 triliun, program kartu sembako/BPNT sebesar Rp 42,59 triliun, program beras bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH dan Bansos tunai bagi KPM program kartu sembako/BPNT Non PKH masing-masing sekitar Rp 4,5 triliun, program bansos tunai non Jabodetabek sebesar Rp 32,4 triliun.

Jika jumlah dana program Bansos sembako Jabodetabek senilai Rp6,49 triliun, dengan harga 1 paket sembako Rp300.000, ada sekitar 21 juta lebih paket sembako yang akan disalurkan kepada warga miskin.

Baca Juga: Orang Kepercayaan Habib Rizieq Mendadak Datangi ke Krimsus Polda, Ada Apa Nih ?

Secara hitungan kasar jika dalam satu paket sembako Mensos dan anteknya mencatut Rp10.000, maka total anggaran yang dikorupsi berada di angka fantastis dengan jumlah Rp210 miliar.

Sebelumnya Ketua KPK Firli bahuri telah mewanti-wanti adanya ancaman hukuman mati bagi pihak yang menyelewengkan dana Bansos Covid-19.

dalam sebuah wawancara di stasiun tv swasta pada juli lalu Firli mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

Baca Juga: Perawatan Rutin untuk Kulit Wajah Normal agar Sehat dan Terawat

"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," ujar Firli.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang mengatakan, pejabat pusat dan daerah yang melakukan tindak korupsi berkaitan dengan anggaran bencana Covid-19 terancam hukuman mati.

"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi, diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," ujar Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, 15 Juni lalu.

Baca Juga: Arti Kata Ini di Asmaul Husna: Al Matin, Al Karim, Al Mu’min, Al Wakil, Al Matin, Al Jami’

Baca Juga: Apa Itu Pandemi? Ini Penjelasan Lengkapnya serta Catatan Pandemi yang Pernah Terjadi dalam Sejarah

Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Ketua KPK Firli Bahuri sempat menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengacu pada hal tersebut maka bukan hal yang tidak mungkin, hukuman mati dapat diterapkan pada pelaku koruptor dana Bansos.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: KPK ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler