Simak 10 Aturan dan Ketentuan Pembagian Hewan Kurban. Jangan Sampai Salah!

- 13 Juni 2023, 17:43 WIB
Ilustrasi Daging Hewan Kurban Idul Adha
Ilustrasi Daging Hewan Kurban Idul Adha /Pexels/

ZONABANTEN.com - Ternyata membagikan daging hewan kurban pada Idul Adha ada aturannya, berikut merupakan aturannya sesuai syariat islam.

Bagi umat muslim yang tergolong mampu untu berkurban saat Idul Adha, maka dianjurkan untuk berkurban pada waktu tersebut.

Penyembelihan hewan kurban ini dilakukan pada hari raya Idul Adha atau hari Tasyrik tanggal 10 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah setiap tahunnya.

Baca Juga: Tokyo Verdy Comeback Dramatis Atas Fagiano Okayama, Pratama Arhan Disimpan Pelatih, Buat Timnas?

Setelah hewan kurban disembelin, maka dagingnya dibagikan pada pihak-pihak yang diperbolehkan menerima hewan kurban sesuai syariat islam.

Berkut merupakan aturan pembagian hewan kurban berdasarkan syariat islam.

Aturan yang Benar Mengenai Pembagian Hewan Kurban

1 Jumlah Daging Kurban yang Dibagikan

Berdasarkan pendapat dari Al-Buhuti, daging kurban yang layak untuk dibagikan adalah sebanyak 1 kg.

Apabila pembagiannya dilebihkan dari 1 kg pada golongan yang membutuhkan, maka termasuk kedalam sedekah.

2 Penerima Daging Kurban

Pihak yang diperbolehkan untuk menerima daging kurban telah diatur dalam Islam. Terdapat tiga pendapat berbeda mengenai aturan ini, yaitu 

Fakir dan Miskin

Fakir dan miskin merupakan orang-orang yang berada pada urutan pertama penerima faging kurban.

Daging kurban yang dibagikan merupakan daging segar yang belum dimasak, namun ada sebagian ulama yang juga memperbolehkan untuk memberikan daging kurban dalam bentuk yang sudah dimasak.

Pendapat ini didasarkan pada alasan bahwa cara pembagiannya dianggap lebih efisien dan tidak memberatkan penerima daging kurban untuk mengolah dagingnya terlebih dahulu.

Baca Juga: Selamat! EXO Berhasil Rajai Tangga Lagu di 33 Negara dengan Lagu Let Me In

Dibagi Menjadi Tiga Bagian

Terdapat ulama yang juga berpendapat bahwa daging kurban dapat dibagikan kedalam tiga golongan yang terdiri dari sepertiga bagian untuk kaum fakir miskin, sepertiga berikutnya untuk yang melakukan ibadah kurban, dan sepertiga sisanya untuk orang kaya.

Terdapat penafsiran yang mengatakan bahwa orang kaya yang dimaksud adalah kerabat, tetangga, sahabat, dan orang terdekat dari pihak yang berkorban.

Sedekahkan Semua Daging Kurban

Terdapat pendapat yang menganjurkan bahwa daging kurban harus disedekahkan seluruhnya kepada fakir dan miskin.

Dalam aturan ini, orang yang mengeluarkan kurban tidak diperkenankan untuk menerima daging kurban.

3 Mengutamakan Kepentingan Umat

Daging yang berasal dari hewan kurban dianjurkan untuk dibagikan langsung dan maksimal dibagikan pada hari Tasyrik.

Perkara ini dilatarbelakangi karena daging kurban tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umat terutama bagi pihak yang berhak menerimanya.

4 Jenis Hewan Kurban Harus Tepat

Daging kurban harus dipastikan diperoleh dari hewan kurban yang diperbolehkan untuk dikurbankan.

Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah hewan berukuran besar seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan unta yang keadannya sehat, gemuk, dan tidak ada cacat dengan rincian sebagai berikut:

Unta yang dikurbankan harus berusia minimal 5 tahun dan boleh lebih. Kerbau atau sapi yang dikurbankan berusia minimal 2 tahun. Kambing atau domba yang dikurbankan berusia minimal berusia 1 tahun atau sudah berganti giginya.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1444 H, Puluhan Sapi di Kabupaten Serang Dapat Vaksinasi LSD

5 Daging Kurban Bisa Langsung Dibagikan atau Disimpan

Daging kurban boleh langsung dibagikan kepada yang mebutuhkan dan boleh disimpat terlebih dahulu setelah disembelih.

Namun, durasi penyimpanannya tidak boleh lama. Terdapat ulama yang berpendapat bahwa daging boleh disimpan maksimal 3 hari. Tetapi ulama lain juga ada yang berpendapat bahwa daging boleh disimpan lebih dari 3 hari.

Ulama yang berpendapat bahwa daging boleh disimpang maksimal 3 hari, mengatakan bahwa daging yang disimpan lebih dari 3 hari terhitung sedekah.

Perkara tersebut berhubungan dengan waktu yang diperbolehkan untuk berkurban yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah dan maksimal 3 hari setelah Hari Raya Idul Adha.

6 Pembagian Hewan Kurban Tidak Menyusahkan

Proses pembagian hewan kurban tidak boleh menyusahkan orang lain.

Orang lain yang dimaksud adalah parapenerima daging kurban.

Jadi, saat pembagian daging kurban dilakukan, harus ada beberapa orang yang bertugas untuk membagikannya.

7 Waktu Penyembelihan Harus Diperhatikan

Proses penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah pelaksanaan sholat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari Tasyrik yaitu 11 hingga 13 Dzulhijjah.

Penyembelihan dapat dilakukan pada pagi, siang, maupun sore hari. Namun proses penyembelihan harus dilaukan sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Ingin Berkurban? Berikut Jenis Hewan yang Boleh Dikurbankan Menurut Syariat Islam

8 Status Kepemilikan Daging Kurban

Berikut pendapat ulama Syafi'iyah mengenai status dan hak kepemilikan hewan kurban :

Jika Penerima Fakir Miskin

Apabila daging kurban yang diterima oleh golongan fakir dan miskin, maka status kepemilikannya penuh atau "tamlik".

Maksudnya adalah penerima diperbolehkan untuk mengkonsumsi sendiri daging yang telah diterima, dapat dijual dan hasil dari penjualan digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi, dan dapat juga disedekahkan lagi kepada orang lain yang dirasa lebih membutuhkan.

Jika Penerima Golongan Mampu atau Kaya

Apabila penerima daging kurban adalah golongan yang mampu dan kaya secara finansial, maka status kepemilikannya tidak penuh.

Maksudnya adalah penerima hanya berhak mengkonsumsi dan tidak boleh menjualnya.

9 Aturan Daging Kurban untuk Orang yang Berkurban

Berikut merupakan pendapat para ulama mengenai aturan daging untuk orang yang berkurban

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1444 H, Puluhan Sapi di Kabupaten Serang Dapat Vaksinasi LSD

Wajib Kurban

Pihak yang wajib berkurban maka daging dari hewan yang dikurbankan tak boleh diambil sedikitpun untuk dimakan.

Sunnah

Orang yang berkurban karena sunnah maka dianjurkan untuk ikut memakan daging kurban tersebut.

10 Syarat dan Ketentuan Orang yang Berkurban

Berikut merupakan syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan bagi orang yang akan berkurban 

- Beragama Islam.

- Sudah dewasa 

- Bukan merupakan budak dan harus dalam keadaan mampu

- Disunahkan melaksanakan puasa Arafah dan Tarwiyah sebelum melakukan kurban di hari raya Idul Adha 

Demikian merupakan penjelasan aturan pembagian hewan kurban saat Idul Adha.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Fikih kurban praktis PCNU Kediri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x