ZONABANTEN.com - Idul Adha semakin dekat. Bagi Anda yang ingin berkurban, berikut jenis hewan yang boleh dikurbankan sesuai syariat Islam.
Menjelang Idul Adha, banyak umat muslim yang mulai melakukan persiapan. Salah satunya adalah menyiapkan hewan kurban.
Dalam memilih hewan kurban, ada beberapa ketentuan yang harus diketahui. Berikut ketentuan mengenai jenis hewan yang boleh dikurbankan menurut syariat Islam.
1. Sapi
Sapi adalah hewan ternak yang sering dipilih untuk dijadikan sebagai hewan kurban.
Jika ingin menjadikan sapi sebagai hewan kurban, pilihlah sapi yang usianya minimal dua tahun. Sapi bisa dikurbankan atas nama tujuh orang.
2. Domba
Domba dipilih sebagai hewan kurban karena hewan ini diturunkan oleh Allah SWT untuk menggantikan Nabi Ismail yang akan disembelih oleh ayahnya, Nabi Ibrahim.
Jika ingin menjadikan domba sebagai hewan kurban, domba sudah harus berusia satu tahun dan telah berganti gigi.
3. Kerbau
Kerbau adalah hewan yang secara fisik mirip dengan sapi, tetapi bentuk tanduknya berbeda. Kerbau memiliki tubuh yang lebih kekar dan lebih pendek dibandingkan dengan sapi.
Jika ingin menjadikan kerbau sebagai hewan kurban, usia kerbau setidaknya sudah dua tahun, sama seperti sapi.
4. Unta
Unta adalah hewan yang sering dijadikan sebagai hewan kurban di negara-negara Arab. Unta biasanya juga dimanfaatkan sebagai kendaraan oleh masyarakat di negara Arab.
Jika ingin memilih unta sebagai hewan kurban, usia unta setidaknya harus lima tahun. Unta bisa dikurbankan atas nama tujuh sampai sebelas orang.
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah, saat Idul Adha, atau tiga hari setelahnya yaitu pada hari tasyrik. Hari tasyrik jatuh di antara tanggal 11 hingga 13 Dzulhijjah.
Penyembelihan hewan kurban dapat dimulai setelah sholat Idul Adha. Maka dari itu, dianjurkan untuk melaksanakan sholat Idul Adha pada awal waktu agar waktu penyembelihan hewan kurban memiliki durasi yang cukup lama.
Batas waktu penyembelihan hewan kurban adalah saat matahari terbenam pada hari terakhir hari tasyrik.
Hewan yang disembelih di luar waktu tersebut tidak dianggap sebagai hewan kurban, namun hanya dianggap sebagai hewan untuk sedekah.***