Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya, Jangan Sampai Salah dalam Memberikannya

- 4 April 2023, 22:15 WIB
Ilustrasi memberi zakat fitrah/pexels.com
Ilustrasi memberi zakat fitrah/pexels.com /

2. Orang miskin, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan yang menjadi keperluan mereka

3. Pengurus zakat, yaitu orang yang membantu mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya kepada yang berhak

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Rabu, 5 April 2023, Akan Tayang Go Spot, Silet, Kultum, Hingga Ikatan Cinta

4. Mu’allah yaitu orang yang dibujuk hatiya untuk mencintai Islam, masih lemah imannya, atau baru masuk Islam

5. Untuk budak yaitu untuk budak yang ingin menebus dirinya ataupun memerdekakan para budak

6.  Untuk jalan Allah, yaitu para mujahid yang berperang membela Islam dan tidak menerima gaji sedikitpun

7. Ibnu sabil, yaitu orang yang bepergian jauh dan ingin kembali ke tempat aslahnya, namun tidak memiliki cukup biaya.

Baca Juga: 5 Manfaat Jeruk Bagi Kesehatan, Salah Satunya Buat Kulitmu Awet Muda

Itulah tujuh pihak yang berhak untuk menerima zakat fitrah. Ada baiknya kita melakukan survei terlebih dahulu apabila ingin membayar zakat sendiri. Jangan lupa pula untuk membaca niat zakat fitrah.***

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Syaikh Mustafa Bieg Al-Bigha.2018. Fiqih sunnah Imam Syafi’i


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x