Zakat Fitrah: Definisi, Dalil, Mustahik, dan Perhitungan Praktis Zakat yang Harus Dikeluarkan

- 25 Maret 2023, 11:30 WIB
Kewajiban membayar zakat fitrah bagi umat Islam di bulan suci Ramadan
Kewajiban membayar zakat fitrah bagi umat Islam di bulan suci Ramadan /ImageParty/Pixabay

ZONABANTEN.com - Ketahui definisi, dalil, nustahik, dan perhitungan praktis zakat fitrah yang harus dikeluarkan. Selama bulan Ramadhan, umat Islam tidak hanya diwajibkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh, tapi juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Pembayaran zakat fitrah ini biasanya dilakukan pada akhir bulan Ramadhan, menjelang salat idul fitri.

Dikutip dari laman website resmi Lazimu, zakat fitrah adalah zakat jiwa (zakat al-nafs), yaitu zakat yang dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan dan menjelang salat idul fitri.

Disebut zakat jiwa (zakt al-nafs) karena zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri setelah menjalani bulan Ramadhan.

Selain itu, zakat fitrah dimaknai sebagai kepedulian terhadap sesama dan berbagi rasa kebahagian di hari raya.

Dalil wajibnya menunaikan zakat fitrah berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh sahabat Ibu Umar. Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu berkata:

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah atau Fitri Ramadhan 1443 Hijriyah yang Akan Segera Berakhir, Jangan Lupa Menunaikannya!

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk salat (‘Id),” (Muttafaq alaih).

Dalam hadits tersebut disebutkan golongan-golongan yang wajib untuk membayar zakat.

Baik laki-laki- atau perempuan, orang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa, semuanya terkena kewajiban membayar zakat dengan keislamannya.

Kewajiban membayarkan zakat fitrah tidak hanya untuk dirinya sendiri, melainkan seluruh orang yang menjadi tanggungannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

“Mulailah dengan dirimu sendiri, kemudian jika ada kelebihan maka berilah untuk ahlimu,” (H.R. An-Nasa’i).

Zakat fitrah juga memiliki ketentuan waktu yang harus dipenuhi, salah satunya harus dibayarkan sebelum hari raya.

Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah hari raya, maka tidak sah zakat fitrah yang dibayarkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah beserta Keutamaan, Dalil, dan Besarannya

“Barangsiapa mengeluarkan (fitrah) sebelum bersembahyang hari raya, maka itulah zakat yang diterima. Dan barangsiapa mengeluarkannya sesudah sembahyang hari raya, maka pengeluarannya itu dipandang sebagai satu sedekah saja,” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Adapun menurut jumhur ‘ulama berkaitan dengan pembayaran zakat adalah sebagai berikut:

1) Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai menjelang salat hari raya.

2) Pembayaran zakat fitrah melalui amil (lembaga pengumpul zakat) dapat dilakukan sejak awal Ramadhan.

Setelah zakat fitrah itu dikumpulkan oleh amil zakat yang ada, selanjutnya zakat tersebut diserahkan kepada mustahik zakat yang ada.

Adapun yang termasuk golongan mustahik zakat sesuai dengan Q.S. At-Taubah ayat 60, yaitu orang-orang fakir dan miskin, penyalur zakat, muallaf, orang-orang yang memiliki utang, ibnu sabil, riqab, dan sabilillah.

Dalam menentukan perhitungan zakat yang harus dikeluarkan, terdapat perhitungan praktis yang dapat digunakan.

Baca Juga: Makna Dan Hukum Dari Zakat Fitrah Yang Wajib Umat Islam Pahami

Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, harta yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok, dengan hitungan perkepala adalah minimal satu sha. Hal ini berdasar pada hadits:

“Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu diriwayatkan ia berkata: Kami mengeluarkan zakat fitri satu sha dari gandum atau satu sha dari makanan atau satu sha dari kurma atau satu sha dari keju atau satu sha dari kismis (anggur kering),” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Satu sha diketahui sama dengan 1/6 liter Mesir, sama dengan 2.167 gram.

Untuk kehati-hatian perhitungan timbangan tersebut digenapkan menjadi 2.500 gram.

Misal, harga beras di pasar adalah Rp.11.500,- per kg, maka zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh satu orang adalah Rp.28.750,-.

Jika dalam suatu rumah tangga terdapat 6 orang anggota keluarga, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 6 x Rp.28.750,- = Rp.172.500,-.

Apabila zakat yang dikeluarkan ingin dalam bentuk beras maka zakatnya 6 x 2.500 gram = 15 kg beras.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Muhammadiyah Baznas Lazismu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x