ZONABANTEN.com - Di dalam ajaran Islam, pacaran atau hubungan sebelum menikah menjadi salah satu perbuatan yang dilarang.
Pacaran dilarang dalam Islam karena berisi perilaku yang bisa mendekati zina, dan tidak ada dalam ajaran Islam yang membenarkan hal tersebut.
Maka tidak heran, jika pacaran juga sering disebut sebagai hubungan haram karena belum terikat dalam ikatan yang halal yakni pernikahan.
Ada banyak dalil yang menjadi dasar bahwa pacaran atau hubungan sebelum menikah itu dilarang, namun yang paling dijadikan sandaran yakni Q.S Al-Isra Ayat 32.
Baca Juga: Preview Mainz vs RB Leipzig di Bundesliga, Berita Tim dan Prediksi Susunan Pemain
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا
wa laa taqrobuz-zinaaa innahuu kaana faahisyah, wa saaa-a sabiilaa
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (Q.S Al-Isra:32)
Pacaran menjadi gerbang untuk mendekati zina, aktivitas seperti mengkhayalkan pasangan, berpegang tangan, berpelukan, itu termasuk dalam kategori zina.