Suatu hari UAS pernah masuk ke sebuah kampung dan disana UAS melihat seekor anjing dan bertanya kepada pemiliknya.
"Untuk apa ini pak?" tanya UAS.
"Anjing ini untuk jaga babi pak ustadz, karena kalau tak disediakan anjing disini masuk babi menyeruduk," jawab pemilik anjing.
Baca Juga: Kasusnya Selesai, Soojin Diduga akan Ikut Comeback Bersama (G)I-DLE Gara-Gara Ini
Jika seorang muslim memelihara seekor anjing karena alasan hobi dan kegemaran saja maka haram hukumnya.
UAS menjelaskan boleh memelihara anjing untuk menjaga kebun dan untuk berburu. Jika digunakan untuk berburu, anjing tersebut harus benar-benar terlatih dan sudah ahli.
Jika anjing yang digunakan untuk berburu tidak terlatih dikhawatirkan akan memangsa hewan yang sedang diburu, maka haramlah hukumnya jika hasil buruan telah dimangsa anjing terlebih dahulu.***