ZONABANTEN.com - Saat khutbah Jum'at mungkin saja seseorang ingin buang air kecil atau besar.
Lantas apakah hal ini diperbolehkan? Simak artikel berikut ini.
Salat Jum'at adalah salah satu ibadah wajib yang harus dikerjakan oleh para kaum muslim (lelaki) di hari Jum'at atau ibadah fardhu 'ain.
Waktu pelaksanaan salat Jum'at sama seperti salat zuhur, yaitu dari tergelincirnya matahari sampai bayangan suatu benda sama dengan panjang benda tersebut.
Sebelum melangsungkan ibadah salat Jum'at akan diadakan khutbah Jum'at terlebih dahulu.
Pelaksanaan khutbah Jum'at ini hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan).
Buang air kecil saat khutbah Jum'at berlangsung diperbolehkan, apalagi hal ini dapat mengganggu salat yang akan dilakukan.
Meskipun pada dasarnya mendengarkan khutbah Jum'at adalah wajib dan tidak menyibukkan diri dengan hal lainnya yang menggangu kegiatan khutbah Jum'at tersebut.
Tapi bila adanya halangan untuk tidak mendengarkan seperti ingin buang air kecil, maka hal ini boleh dilakukan, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wassalam. Tidak melarang hal tersebut dan tidak ada dalil yang mengatakan batal salat Jum'atnya karena adanya halangan, bukan karena kelalaian.